Gagasanriau.com Pekanbaru-Dua petinggi perusahaan PT, Nasional Sago Prima berinisial E dan A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan setelah melakukan penyidikan yang panjang, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dikutip dari tribun, keduanya disangkakan melakukan kelalaian pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi awal tahun lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Senin (6/10), sebelumnya pihaknya baru menetapkan PT NSP sebagai tersangka.
"Setelah mendalami penyidikannya akhirnya ditetapkan tersangka perorangannya yakni inisial E yang menjabat sebagai General Manager (GM) dan untuk koorporasi tersangka atas nama A yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut),'' ujar Guntur.
Sedangkan untuk penanganan kasus PT NSP kata Guntur, pihaknya sudah pernah melakukan pelimpahan berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun berkas tersebut dikembalikan dengan beberapa petunjuk (P-19).''Berkasnya dikembalikan. Ada beberapa penambahan yang harus dilakukan sesuai petunjuk jaksa,'' ungkap Guntur.
Terhadap tersangka tambah Guntur, penyidik menjerat dengan pasal berlapis. Jika terbukti bersalah, maka keduanya bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Tersangka dikenai Undang-Undang (UU) no 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar,'' kata Guntur
Brury MP