Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan 6 perusahaan yang dinilai tidak patuh terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 dan sejumlah Peraturan Presiden serta Menteri menyatakan, perusahaan yang tidak patuh aturan bisa ditindak hingga dicabut konsesinya.
Dilansir dari tribun, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil audit kepatuhan dalam rangka pencegahan Karhutla di Riau ini.
"Nilai kerugiannya masih kami hitung. Hasil audit secara rinci akan disampaikan ke Pemda Riau selaku pemberi izin usaha agar memberikan tenggang waktu dalam perusahaan dalam melakukan perbaikan," katanya Jumat (10/10/2014).
Sedangkan hasil audit kepatuhan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap pemerintah daerah di Riau, menunjukkan, Kabupaten Bengkalis dinilai patuh aturan. Sedangkan, Kabupaten Siak, Indragiri Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti dikategorikan tidak patuh.
Bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan pemerintah daerah adalah minimnya pengawasan terhadap perusahaan pemilik konsesi, belum mengetahui kewajiban mengatasi kebakaran hutan, serta perlindungan dan tata ruang yang belum optimal.
BP REDD+ menargetkan adanya audit kepatuhan pada 6 provinsi di Sumatera dan Kalimantan yang dianggap rawan kebakaran hutan dalam beberapa waktu mendatang. Dalam jangka panjang, ditargetkan audit dilakukan pada 11 provinsi.
Editor Diaz Bagus Amandha