Dinilai Kurang Patuh, PT Arara Abadi Tak Menggubris

Senin, 20 Oktober 2014 - 06:00:36 wib | Dibaca: 1807 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dinyatakan perusahaan yang tidak patuh oleh Tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) PT Arara Abadi terkesan cuek dan memilih tidak mengomentari hasil penilaian yang menyatakan perusahaan itu kurang patuh dalam penganggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Tidak ada komentar," kata juru bicara Sinarmas Forestry Nurul Huda lewat pesan elektronik. Sebelumnya tim gabungan yang telah mentuntaskan hasil audit bersama terkait upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Badan Pengelola REDD+ menyatakan PT Arara Abadi (AA) menjadi salah satu dari 17 perusahaan yang tak patuh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Selain PT. AA juga ada perusahaan kehutanan lainnya yakni PT SRL (Perseroan Terbatas Sumatera Riang Lestari) mendapat penilaian "Kurang Patuh". Sementara 14 perusahaan lainnya meliputi PT. DRT, PT. SPA, PT. RUJ, PT. SPM, PT SRL, PT. RRL, PT. NSP, PT. SG, PT. SSL, PT. SRL, PT. BNS, PT. JP, PT. ME, serta PT. TFDI juga mendapat penilaian "Tidak Patuh". Sisanya yakni PT. SAM justru mendapat penilaian paling rendah yakni tergolong sangat tidak patuh dalam upaya mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar wilayah operasinya. Sebelumnya pada Jumat (17/10) tim tersebut juga telah menggelar rapat koordinasi antara tim audit kaputuhan bersama Pemerintah Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru yang dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Arsyadjuliandi Rachman. Masing-masing lembaga menghadirkan utusannya, Dirjen Perkebunanan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman Kemenhut Gatot Subiantoro, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Raffles Brotestes Panjaitan. Kemudian Deputi I Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargi Abu Ismoyo, Deputi V Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Himsar Sirait, Deputi Operasional BP REDD+ William P Sabandar dan Perwakilan Badan Reserse Kriminal RI Danang P. Sejumlah perusahaan yang dinilai tidak patuh dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan tersebut beberapa di antaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan kehutanan. PT NSP misalnya, Polda Riau telah menetapkan dua petinggi perusahaan sagu yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti itu sebagai tersangka. Sementara itu, untuk PT AA sebelumnya kepolisian juga telah menetapkan status tersangka untuk seorang stafnya yang ketahuan membakar lahan di area yang dikelola perusahaan Sinar Mas Grup itu. Dikutip dari antara.

Editor: Diaz Bagus Amandha


Loading...
BERITA LAINNYA