Polres Inhil Akan Periksa Dokumen Izin PT SAL

Senin, 20 Oktober 2014 - 09:00:31 wib | Dibaca: 1854 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Meskipun PT Setia Agrindo Lestari (PT. SAL) mengirimkan berkas perizinan terkait lahan yang masyarakat Desa Pungkat yang diserobotnya ke pihak Kepolisian Resor ( Polres) Indragiri Hilir (Inhil), dikatakan oleh pihak kepolisian tetap akan melakukan terhadap perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo MSi melalu Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah saat dijumpai awak media. Senin (20/10/14) diruanganya.

"Kami telah menerima beberapa berkas dari Dinas Kehutanan (Diahut) terkait izin lahan milik PT SAL," sebut AKP Ade Zamrah.

"Berkas yang kami terima lampiran copy dari Dishut Inhil mulai dari izin yang dikeluarkan oleh Bupati Inhil yang lalu, izin dari Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil dan berkas lainnya"paparnya.

Namun, Ade tidak bisa pastikan kapan hasil pemeriksaan berkas-berkas yang diserahkan Dishut Inhil itu akan diumumkan.

"Mengkaji dokumen setebal buku ini memakan waktu yang tidak sebentar," ungkapnya sembari mengatakan jika, didalam kajian antinya terdapat kejanggalan izin ini maka akan kmi proses.

"Ini menunjukan bahwa kami tidak berada disatu sisi saja," paparnya.

Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA