Humas PT SAL, Tidak Akui Adanya Surat Penghentian Sebelum Pembakaran

Selasa, 28 Oktober 2014 - 04:56:15 wib | Dibaca: 1970 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan–Thomas, Humas PT Satia Agrindo Lestari (PT SAL) tidak mengakui bahwa adanya surat perhentian sementara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil sebelum adanya aksi pembakaran 9 unit alat berat milik perusahaan yang bergerak perkebunan kelapa sawit ini.

Hal tersebut disampaikan Thomas dalam sidang agenda mendengarkan keterangan para saksi untuk warga yang dikriminalisasi atas terbakarnya 9 unit alat berat milik PT SAL.

Ada sebanyak 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, Thomas (Humas PT SAL), Murdiono, Suharman, SM Nainggolan (anggota Kodim 0314 Inhil), Antoni, Imran (Kades Pungkat) dan Hasan Basri (Sekdes Belantaraya).

Warga yang didakwa terlihat mengenakan rompi merah ini di dampingi 4 orang kuasa hukum Wandi SH MH, Zainuddin SH, Afrizal SH, dan Dolly Marpaung SH

Ketika memberikan kesaksian, Humas PT SAL ini memang mengakui bahwa telah menerima surat penolakan dari warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung dari Pemda Inhil dan DPRD Inhil. Namun Ia menyatakan bahwa PT SAL baru menerima surat penghentian sementara pekerjaan sesudah kejadian (Pembakaran 9 unit alat berat milik PT SAL, red)

“Tidak ada surtat penghentian sementara sebelum kejadaidan, yang ada kami terima sesudah kejadian,” kata Thomas.

Sebenarnya, sebelum kejadian Pemda Inhil telah melakukan penyuratan kepada PT SAL untuk m melakukan penghentian pekerjaan sementara. Surat tersebut dilayangkan oleh Asisten I Setdakab dan Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Promosi Daerah (BPPMD) Inhil.

Keterangan saksi Thomas ini dibantah tim kuasa hukum dan para terdakwa. Mereka menyebutkan, sebelum kejadian sudah ada surat penghentian sementara opeasional PT SAL tersebut.

Ada hal yang aneh dan janggal ketika kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan sejauh mana legalitas PT SAL kepada Humas PT SAL ini. “Tanyakan saja kepada pihak (BPMP2D) Inhil,” jawabnya singkat.

Untuk di ketahui, sidang ini berlangsung hingga malam hari dan di kawal ketat anggota Kepolisian Polres Inhil.

Selain itu, majelis hakim dan para kuasa hukum sedikit kesal dengan sikap Humas PT SAL yang selalu menjawab tidak tahu dan berbelit-belit ketika ditanya.

Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA