Wow! Izin HGU PT Duta Palma Bodong, DPRD Desak Laporkan Ke KPK

Kamis, 06 November 2014 - 02:45:51 wib | Dibaca: 1892 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Izin yang dimiliki oleh PT. Duta Palma perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Kuantan Singingi karena diduga ilegal alias bodong. Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Sastra Febriawan menyarankan masyarakat dari empat kenegerian melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan izin hak guna usaha PT Duta Palma Nusantara yang dinilai janggal.

"Saya berharap masyarakat Kenegerian Kopah Kuantan Tengah, Kenegerian Cengar Kuantan Mudik dan Kenegerian Empat Koto Gunung Toar serta Kenegerian Koto Rajo Kuantan Hilir Seberang menempuh cara lain yakni meminta penegak hukum memeriksa dan menyikapi perpanjangan izin tersebut," kata Sastra Febriawan di Teluk Kuantan, Rabu (6/11/2014) dikutip dari antara.

Ia mengatakan, kekompakan warga mempertanyakan legalitas izin perpanjangan HGU milik perusahaan tersebut kepada penegak hukum diyakini akan berhasil, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat dan bukti ketidakpuasan warga.

Laporan yang dibuat pasti mendapatkan tanggapan, setidaknya berharap akan mendapatkan kejelasan hukum, proses penerbitan izin itu sudah memenuhi aturan secara berjenjang atau belum, hal ini perlu disikapi secara bijak.

"Perjuangan warga untuk daerah dan hal ini akan berpengaruh kepada kemajuan masyarakat nantinya," katanya.

Menurutnya, soal perpanjangan izin HGU tersebut setelah ditelaah banyak yang dilanggar, terindikasi terjadinya pelanggaran hukum yang harus dianalisis secara mendalam oleh pihak KPK sehingga masyarakat akan mendapatkan kejelasan secara transparan.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, HGU PT DPN dimulai tahun 1988 dan berakhir tahun 2018, sementara, sebelum masa berlakunya habis, PT DPN memperpanjang HGU-nya pada tahun 2005 dan perpanjangan HGU ini diberlakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2043 mendatang.

"Dalam surat itu, izin perpanjangan HGU baru bisa diproses dua tahun jelang berakhirnya izin HGU," ujarnya.

HGU tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 38/HGU/BPN/2005 tertanggal 18 April 2005 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

"Masyarakat yang mana menyetujui perpanjangan izin HGU ini, karena kami menduga prosesnya tidak melibatkan pemerintah daerah kabupaten dan langsung ke provinsi. Ini kan tidak benar proses seperti ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kuansing H Yuardi mengakui, kalau proses perpanjangan perizinan HGU PT DPN tidak pernah melibatkan Pemkab Kuansing.

" Mereka langsung mengurusnya ke provinsi, tak ada kami dilibatkan di daerah," ujarnya.

Editor Diaz Bagus Amandha Sumber antara


Loading...
BERITA LAINNYA