Sidang Kasus Pungkat, Aksi Damai AMPP Desak Hakim Transparan Dan Cabut Izin PT SAL

Senin, 17 November 2014 - 05:54:52 wib | Dibaca: 1784 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Persidangan ke 7 terkait Kasus Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diwarnai demo oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pungkat (AMPP) di depan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan mulai dari meminta pihak penegak hukum menangkap oknum yang bermain dibelakang layar PT SAL. untuk menegakkan keadilan serta mendesak agar PN Tembilahan jangan ada konspirasi hukum.

Selain AMPP juga meminta pihak penegak hukum untuk transparans dalam mengusut kasus PT SAL dan mendesak pemerintah segera mencabut seluruh izin PT SAL yang ada di Inhil.

Dan yang terakhir Pemerintah Daerah wajib melakukan pembelaan terhadap warganya yang tertindas di Desa Pungkat oleh oknum perusahaan.

Tidak lama aksi berlangsung Ketua Hakim Y Erstanto Windiolenono SH yang kala itu tengah memimpin sidang lantas memberhentikan persidangan dan keluar untuk menjumpai para masyarakat yang tergabung dalam Alinasi Masyaraat Peduli Pungkat.

Erstanto mengatakan kepada AMPP bahwa persidangan terganggu akibat adanyan aksi damai yang dilakukan oleh AMPP yang menggunakan pengeras suara.

"Persidangan terganggu, tidak bisa tanya jawab, tidak bisa berlangsung." kata Erstanto dihadapan AMPP yang kala itu menggelar aksi damai.

"Kalau seperti ini sidang kapan di mulai," sebutnya kembali. Ia meminta kepada AMPP untuk tenang dan tidak melaksanakan aksi damainya kembali, karena hal tersebut sangat mengganggu persidangan.

"Biarkan kami menjalankan tugas dengan baik," katanya. Bahkan sang hakim menganjurkan peserta aksi, ikut nonton sidang, mencatat itu lebih baik kata hakim menyarankan. Karena persidangan terbuka untuk umum. Kan itu lebih baik dari pada seperti ini"katanya. Namun massa lebih memilih membubarkan diri dengan tertib.

Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA