Ingat E-Ktp Hanya Bisa Di Photo Copy Sekali !

Senin, 06 Mei 2013 - 11:35:03 wib | Dibaca: 2287 kali 

[caption id="attachment_2100" align="alignleft" width="300"]seorang-pegawai-kelurahan-menunjukan-e-ktp-yang-sudah-jadi seorang-pegawai-kelurahan-menunjukan-e-ktp-yang-sudah-jadi[/caption] gagasanriau.com- Ternyata gembar-gembor tentang kehebatan Elektronik Ktp yang dicanangkan oleh pemerintahan Sby-Boediono tak semua hebat. Nyatanya Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer. Hal ini diketahui setelah seorang warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4). Chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, menganjurkan kepada masyarakat jika ada kebutuhan pengurusan yang membutuhkan photo copy Ktp maka disarankan diperbanyak saja untuk sekali photo copy. Menurut Ardian , Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat. Saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi. Hingga tidak terjadi photo copy berulang-ulang.*Adit* sumber: antara  

Loading...
BERITA LAINNYA