Pidana Mati vs HAM

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:10:59 wib | Dibaca: 1933 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Indonesia kini di hebohkan atas penolakan dari presiden RI atas permohonan grasi yang di ajukan dari 64 kasus pidana mati. Berbagai kecaman dari penggiat HAM atas keputusan presiden yang tidak memperdulikan HAM para terpidana mati kasus narkoba tersebut.

HAM merupakan hak asasi manusia untuk mendapatkan perlindungan dari kehidupan yang di jalaninya artinya semua individu yang hidup di dunia ini mempunyai hak atas kehidupan yang di jalankan.

Bahkan mereka lupa atas HAM bagi anak-anak bangsa yang terjerumus oleh perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggung jawab yang di lakukan oleh gembong narkoba tersebut, anak-anak bangsa berhak hidup sehat, berhak di lindungi dan berhak menjadi generasi pembangunan Indonesia ke depanya.

Tetapi dengan tingkah laku bejat yang di lakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab tersebut maka cita-cita anak bangsa akan terhambat bahkan bisa saja tidak tercapai akibat pengaruh dan dampak buruk dari penggunaan narkoba tersebut.

Dikutip dari pernyataan Presiden Ri Ke-7 jokowidodo di depan civitas akademika UGM bahwa Indonesia saat ini berada dalam darurat narkoba.

Sebanyak 4,5 juta orang menjadi korban penyalah gunaan narkoba, 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa di rehabilitasi dan 40-50 anak muda meninggal tiap harinya akibat penyalah gunaan narkoba. Dan apakah ini HAM yang mereka maksudkan???

Saat ini, pengeksekusian lima terpidana mati hanya tinggal menghitung hari dengan batas waktu eksekusi mati hingga akhir Desember 2014 , dan putusan ini tidak bisa di ganggu gugat lagi karena proses hukum sudah memiliki keputusan tetap (inkrah) setelah melalui proses yang lumayan panjang terhadap tingkat pertama banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan selanjutnya grasi.

Untuk itu maka sudah tepat jika para terpidana mati atas kasus narkoba tersebut di eksekusi mati karena sudah merusak generasi muda penerus bangsa ini.

Sejenak kita mengalihkan pembicaraan terhadap kasus korupsi yang sudah meregenerasi di bumi pertiwi ini. Indonesia merupakan Negara di peringkat ke-114 negara terkorup di dunia. Pertahun 2014 indonesia telah di rugikan dengan jumlah 3,7 milyar yang berasal dari 308 kasus yang di tangani oleh aparat penegak hukum, baik itu dari kepolisian maupun dari kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jumlah 659 orang tersangka.

Bukan hanya dari nilai rupiah yang menjadi prioritas tetapi dampak psikologis dan mental anak-anak penerus bangsa yang di khawatirkan.

Dengan meregenerasinya korupsi ini maka akan melahirkan generasi-generasi baru yang akan melakukan tidakan korupsi serupa atas perbuatan para pendahulunya. Maka kapan Negara kita akan bersih dari tindakan korup yang akhirnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam UU No 31 tahun 1999 yang telah diganti dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sudah jelas mengatur tegas tentang hukuman mati. Hukuman mati dapat di jatuhkan apabila pelaku korupsi saat Negara sedang di landa krisis, bencana alam atau pun dalam keadaan tertentu. Artinya sudah ada regulasi yang mengatur eksekusi mati terhadap tindak pidana korupsi. Yang kini belum ada adalah keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut.

China merupakan Negara yang telah berani melakukan pemutihan terhadap para koruptor, bahkan pemutihan ini sudah di berlakukan sejak tahun 1998, maksudnya semua pejabat yang korupsi terdahulu di anggap bersih, tetapi setelah sehari di berlakukanya pemutihan tersebut masih ada yang korupsi maka akan langsung di eksekusi mati.

Tercatat hingga tahun 2007 hampir 4.800 pejabat china yang di eksekusi mati, dan sekarang china merupakan salah satu Negara yang bersih dari koruptor, maka sudah seharusnya dan selayaknya Indonesia berkaca terhadap Negara China tersebut toh kita sudah mempunyai UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hanya saja tinggal menerapkan dan mengimplementasikan UU yang sudah ada dengan penuh kesadaran dan keberanian, guna untuk Indonesia yang bersih atas perbuatan korup yang menyangkut hidup orang banyak.

Dan saya fikir hukuman mati terhadap kejahatan berat seperti kasus narkoba dan korupsi ini tidak melanggar HAM karena mereka terlebih dahulu telah melanggar HAM warga Negara Indonesia yang seharusnya hidup aman, damai dan tentram tanpa ada kejahatan dan dampak buruk yang di timbulkan oleh segelintir orang yang hanya ingin mencari kesengan bagi dirinya sendiri.

Maka dalam hal ini majelis hakim harus berani dalam menerapkan hukuman mati bagi terpidana kejahatan berat baik itu terpidana narkoba maupun kasus korupsi dengan di landaskan atas aturan yang berlaku.

Penulis Helmy Syafrizal


Loading...
BERITA LAINNYA