Korupsi Di Bengkalis, Kini Giliran Manajer Keuangan PT. BLJ Tersangka

Jumat, 12 Desember 2014 - 02:55:09 wib | Dibaca: 1909 kali 

Gagasanriau.com Bengkalis-Satu persatu petinggi PT Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) badan usaha milik daerah, mulai diseret ke ranah hukum dalam dugaan kasus korupsi Rp.300 milyar dari penggerotan uang rakyat yakni bersumber dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis. Seperti dikutip dari riaugreen, kali ini manajer keuangan PT BLJ Ari Suryanto bin Paimo Hadi Wiyoto (35) warga Bogor ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis Kamis (11/12/2014). Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza Mohammad membenarkan penahanan terhadap tersangka AS merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Manager keuangan anak-anak perusahaan PT BLJ Bengkalis 2012-2014. Penahanan tersangka Ari Suryanto bin Paimo Hadi Wiyoto (35) warga Bogor itu, dijelaskannya, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Pemkab Bengkalis 2012 Rp 300 miliar yang telah menyeret mantan Dirut PT BLJ Bengkalis. "Didalam penyertaan modal senilai Rp 300 miliar tersebut ikut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana peruntukan dana untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis," tegas Pria kerap disapa Rheza. "Dan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," Tersangka tersebut melakukan penyertaan dengan dijerat pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. "Dalam pasal tersebut, dengan ancaman maksimal 20 tahun," tegas Yanuar Rheza Mohhamad. Pantauan dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis tersangka AS mengenakan baju kemeja dan jaket coklat diperiksa selama 6 jam diruang penyidik, setelah ditahan tersangka yang beralamat Jalan Griya Melati kelurahan Bubulak kecamatan Bogor Barat Kota Bogor itu langsung dikawal anggota kejaksaan Negeri Bengkalis dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bengkalis. Seperti diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke Badan Usaha Mmilik Daerah (BUMD), PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar tahun 2012 semakin menunjukan titik terang. Dalam audiensi dengan para mahasiswa, pemuda dan wartawan di kota Bengkalis bulan lalu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis SH, MH menyebutkan kerugian negara dari total penyertaan modal tersebut mencapai Rp 250 miliar serta adanya 165 aliran dana ke berbagai pihak. Kajari Mukhlis dalam paparannya didampingi Kasi Pidsus Kejari Yanuar Rheza Mohammad mengatakan, Kejari Bengkalis terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal yang sangat fantastis tersebut termasuk kemana saja dana yang bersumber dari APBD Bengkalis itu dialirkan. Dari data sementara yang berhasil dikumpulkan Kejari Bengkalis dari 165 rekening baik dari PT BLJ langsung maupun dari dua anak perusahaannya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional. "Dari laporan data PPATK kita menemukan adanya aliran dana ke berbagai perusahaan, mulai dari anak perusahaan PT BLJ sendiri sampai dengan kesejumlah perusahaan yang menjadi mitra kerja perusahaan tersebut. Adapun taksiran sementara kerugian negara dalam penyertaan modal Pemkab Bengkalis itu mencapai Rp 250 miliar dari total dana yang dikucurkan Pemkab Bengkalis Rp 300 miliar. Kami dari Kejari tidak main-main dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang luar biasa nilainya tersebut," kata Mukhlis mengurai soal kasus penyertaan modal Pemkab Bengkalis itu. Diuraikannya, transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu. Misalnya menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri. Pihak penyidik Kejari masih terus menelusuri kemana saja aliran dana itu diperuntukan oleh manajemen PT BLJ. Parahnya lagi sambung Kajari, juga ada bukti pembelian tanah yang masuk dalam kategori tanah bodong seluas 1 hektar di Kabupaten Pandeglang Jawa Barat. Kemudian, ada salah satu saksi kunci dari Bogor Suhernawati yang ditahan di Poltabes Bogor dalam perkara penipuan. "Tidak etis saya memaparkan secara detail kemana saja transaksi serta aliran dana digelontorkan oleh manajemen PT BLJ. Bahkan diduga dari anak perusahaan PT BLJ, dana mengalir kesalah satu perusahaan di Jawa Timur. Jadi dana penyertaan modal itu sudah berserakan kemana-mana, itulah yang akan kami tuntaskan," janji Mukhlis. Diaz Bagus Amandha sumber riaugreen

Loading...
BERITA LAINNYA