OJK Riau Tutup Mata Terkait Bank Riau Kepri

Selasa, 30 Desember 2014 - 13:18:52 wib | Dibaca: 1878 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau seakan tutup mata dengan carut-marutnya kinerja manajemen Bank Riau Kepri (BRK), pasalnya saat dimintai keterangan tak satupun pejabat pengawas masalah keuangan dan perbankan tersebut enggan berkomentar.

OJK yang sejatinya sebagai lembaga pengawas keuangan dan praktek keuangan perbankan selalu menghindari saat dimintai konfirmasi oleh Gagasanriau.com. Selasa pagi (30/12/2014) sekitar pukul 10.45 Wib tim peliput Gagasanriau.com mendatangi langsung kantor perwakilan OJK di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Muhammad Nurdin Subandi Kepala OJK Riau saat didatangi ke kantornya yang satu komplek dengan perkantoran Bank Indonesia (BI) melalui staf humasnya, Bayu menyatakan bahwa tidak bisa diganggu karena sibuk.

"Bapak tidak bisa diganggu, kecuali sudah ada janji temu sebelumnnya"kata Bayu staff humas OJK Selasa siang (30/12).

Karena tidak bisa ditemui, tim Gagasanriau.com coba menghubungi melalui telepon genggamnya ke nomor 0811957xxx mengenai perkembangan hasil RUPS Bank Riau Kepri (BRK) yang lalu. Ketika dihubungi langsung meskipun nada sambung berbunyi, namun hingga 3 kali tak kunjung diangkat oleh M. Nurdin Subandi, pun saat dihubungi kembali nomor yang dituju sudah tidak aktif kembali. Begitu ketika dikirim melalui pesan pendek tak kunjung dijawab.

Aliansi Masyarakat Selamatkan Bank Riau Kepri (AMSBRK) sebelumnya melalui rilis berita ke redaksi Gagasanriau.com menyatakan bahwa OJK Riau sengaja tutup mata dengan carut-marutnya kinerja jajaran manajemen Bank milik masyarakat Riau tersebut.

"Jelas-jelas terjadi pelanggaran didalam AD/ART masalah pengangkatan jajaran direksi di BRK, kok OJK diam saja, pihak OJK harus bertanggungjawab jika BRK terus mengalami masalah jika begitu"kata Riko perwakilan AMSBRK melalui pesan elektroniknya.

Ditambahkan oleh Riko, didalam AD/ART kenapa seorang jajaran direksi hingga komisaris dapat mengajukan diri kembali melebihi dua periode, padahal menurut Riko lagi, tidak dibenarkan hal tersebut. Seperti dicontohkan oleh Riko, salah seorang komisaris bernama RR yang sudah melebihi masanya, masih maju sebagai komisaris dan hal tersebut, kata Riko didalam AD/ART tidak dibenarkan.

Maka atas kebrorokan proses penyeleksian tersebut, AMSBRK menuntut agar OJK transparan dan tidak terlibat praktek suap karena, ditambahkan AMSBRK, jika bank daerah kebanggaan masyarakat Bumi Lancang Kuning tersebut terus mengalami masalah, maka OJK harus bertanggungjawab.

Hardi


Loading...
BERITA LAINNYA