Polisi Sita 150 Gram Sabu dari Tangan 2 Orang Tersangka

Selasa, 20 Januari 2015 - 04:27:16 wib | Dibaca: 1798 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Peredaran narkoba di kota Pekanbaru diawal Tahun 2015 mulai marak, Polri terus berusaha memberantas peredaran barang haram ini. Beberapa kasus narkoba yang berhasil di ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Seperti kasus penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti seberat 150 gram.

Hal tersebut sampaikan Kabid Humas Polda Riau , AKBP Guntur Aryo Tejo SIK "penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat," Selasa (20/1/2015).

Mendapat laporan dari masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Depan Hotel Badar Samsi, Pekanbaru Sabtu (17/1/2015). Tersangka merupakan warga Jalan Karya, Perum Bunga Tanjung, Kecamatan Tampaan, Pekanbaru.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 150 gram dari dua orang tersangka berinisial RM (17) dan SP (22) Sabtu (17/1/2015) sekitar pukul 11.45 Wib.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sabu seberat 150 gram telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter Ranggi Phand Khairi


Loading...
BERITA LAINNYA