Gagasanriau.com Pekanbaru - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau telah ditandatangani oleh Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada pertengahan Januari tahun ini, penetapan ini berlaku sepanjang tahun 2015.
"Penetapan UMP tahun 2015 dengan menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), telah di teken oleh Pak Gubernur," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provisi Riau, Nazaruddin di Pekanbaru, Selasa (20/1/2015).
Berikut rincian UMK di Provinsi Riau dari yang tertinggi sampai terendah:
Pihaknya berharap kepada si pemberi kerja atau perusahaan dapat mematuhi besaran UMP tersebut, sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pemberlakuan sanksi pidana dan sanksi administratif.
"Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, dapat diancam sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," ungkap Nazaruddin.
Editor Hardi Sumber antarariau