Bupati Inhil : "Inhil Kabupaten Rentan Karhutla"

Rabu, 21 Januari 2015 - 16:02:40 wib | Dibaca: 1835 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan - Indragiri Hilir (Inhil) adalah kabupaten yang rentan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena tanah Inhil merupakan tanah rawa dan gambut. Hal tersebut disampaikn Bupati Inhil, M Wardan usai menghadiri Rapat Koordiasi (rakor) Terpadu Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilaksankandi Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Rabu (21/1/2015). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran tingkat kecamatan, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa dan lainnya.

"Daerah yang sering ditemukan Karhutla yakni di Kecamatan Mandah, Pelangiran, Pulau Burung, Teluk Belengkong, dan Kecamatan Gaung,"sebut Wardan.

Menurutnya, lahan gambut jika musim panas akan mengering dan hal tersebut bisa memicu kebakaran hutan dan lahan. Apalagi kedalamn tanah tersebut mencapai satu hingga delapan meter.

Dijelaskan Wardan, bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi Terpadu Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hilir ini adalah untuk mengantipasi kebakaran-kebakaran lahan yang lebih besar, dan mewujudkan "Zero Hotspot".

"Kita tidak bisa membebankan hal ini hanya kepada pihak pemerintahan saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat juga harus ikut turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan,"ujarnya.

Pemerintah, terusnya, sudah melakukan beberapa tindakan, diantaranya yaitu, Pengadaan Sarana dan penunjang operasional penanganan Karhutla, Pemberian insentif kepada kelompok MPA (Masyarakat Peduli Api), Penyusunan Standart operating Procedure (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla, serta Sosialisasi pencegahan Karhutla.

"Masyarakat yang membakar lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU No 32 TH 2009 yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dimana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf H di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,"tegasnya.

Reporter Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA