Gagasanriau.com Pekanbaru - Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran, Ahmad Amius, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kampar beberapa waktu yang lalu. Penetapan tersangka ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Pamong Praja di Kota Kampar, Amius menjadi tersangka tersangkut kasus korupsi Pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011.
Walaupun sudah di tetapkan sebagai tersangka, hingga kini Amius masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Pemadaman Kebakaran Kota Pekanbaru. Hal ini disebabkan karena hingga hari ini belum ada surat pengunduran diri dari Amius.
"Saya tau berita Amius yang ditetapkan tersangka Korupsi ini dari surat kabar. Mengenai surat pemunduran diri ini atau pun surat lainnya terkait kasus ini saya belum ada menerimanya," ujar Syukri Harto Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru Kamis, 29/1/15 di Kantor Walikota Pekanbaru.
Menurutnya mekanisme surat pengunduran oleh PNS harus dari PNS itu sendiri. Tidak ada kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyuruh bagi yang terkena kasus hukum atau yang lainnya agar yang bersangkutan tersebut segara membuat surat pengunduran diri tersebut .
"Setau saya untuk surat pengunduran diri ini tidak ada mekanisme yang menyuruh PNS yang terlibat kasus korupsi ini untuk mengajukan surat pengunduran diri, ini merupakan keputusan pribadi masing-masing saja, jelas Syukri". Semenjak kasus ini ia juga belum bertemu dengan Amius artinya informasi dari beliau secara langsung itu belum ada, tambahnya lagi. Menanggapi permasalahan ini syukri menghimbau agar para SKPD lebih berhati-hati lagi didalam bersikap maupun mengeluarkan statement. "saya meminta agar seluruh SKPD-SKPD untuk lebih berhati-hati didalam mengeluarkan statment. Untuk penunjukan PLT saya rasa belum perlu", tegas Syukri. Reporter Fahkrurrazi Ihksan