Terkait Korupsi Pompong 1 GT di Inhil, Kejari : Untuk Tersangka Insya Allah Ini Dulu

Selasa, 17 Februari 2015 - 12:48:33 wib | Dibaca: 1848 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan mengungkapkan hingga saat ini proses hukum terus berlanjut atas kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil atas dugaan korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. "Proses hukum terus berlanjut, dan saat ini US, B dan Mo kita titipkan di Lapas Kelas II A Tembilahan," ungkap Kepala Kejari Tembilahan, Lulu Mustofa. Selasa (17/2/2015). Ia mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki berupa Saksi, saksi ahli, dokumen dan fakta dilapangan. Saat awak media menanyakan apakah ada kemungkinan tersangka akan bertambah pada kasus dugaan korupsi tersebut?."Untuk tersangka Insya Allah ini dulu, bertambah apa tidaknya kita liat dululah," pungkasnya. Untuk diketahui sebelumnya kasus ini berawal, ketika DKP Inhil mendapatkan dana sebesar Rp 100 juta untuk Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. Dana itu diperuntukan membeli sebanyak 10 unit pompong 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta bahan bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya. Akan tetapi dalam perjalanannya, tersangka tidak membeli barang sesuai dengan spek teknis yang ditentukan. Akibatnya, terjadi kerugian negara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 8 jo pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Reporter Ragil Hadiwibowo

Loading...
BERITA LAINNYA