Aliansi "Perari" Desak Pemkab Rohil Implementasikan UU Desa

Selasa, 31 Maret 2015 - 05:50:32 wib | Dibaca: 2013 kali 

Gagasanriau.com Bagan Sinembah—Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diminta untuk segera mempersiapkan implementasi Undang-undang tentang Desa yang telah disahkan DPR RI pada 20 Desember 2013 lalu. Persiapan yang dimaksud menyangkut kesiapan kepala desa dalam membuat perencanaan dan pelaporan.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aliansi Perjuangan Rakyat Riau,Radisman Simarmata,SH Di Bagan Batu.

Dijelaskannya, meski diatur ketentuan masa peralihan selama paling cepat satu tahun yang lalu, tetapi sebagaimana pengalaman di beberapa UU yang telah ada, masa peralihan tersebut acapkali tidak dimanfaatkan secara maksimal dan optimal oleh pemerintah kabupaten.

Dipaparkannya, apalagi turunan dari undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa cukup banyak, seperti PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permen Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, Permen Desa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Permen Desa Nomor 3 Tahu 2015 tentang Pendampingan Desa, Permen Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Permen Desa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

" Akibatnya saat mulai diberlakukan, pemerintah kabupaten tergopoh-gopoh melakukan pembenahan dan persiapan," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Rohil harus mempersiapkan pemberlakuan UU tersebut. Masa peralihan selama ini, tambahnya, harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sebaik-baiknya oleh pemkab Selain sosialisasi, hal lain yang harus dilakukan adalah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh perangkat desa di Rokan Hilir terkait perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

" Hal ini sangatlah penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan adanya penyelewengan dikarenakan ketidakmampuan dan ketidaktahuan desa dalam mengelola anggaran yang bersumber langsung dari APBN ataupun APBD, "katanya.

Masih kata Radisman, selama ini, kepala desa tidak diaudit oleh BPK karena tidak menggunakan dana secara langsung dari APBN. Namun dengan adanya UU Desa ini, kepala desa yang mengajukan pendanaan dan disetujui secara otomatis wajib diperiksa oleh BPK. " Oleh sebab itu kepala desa harus akuntabel baik dari segi perencanaan maupun pelaporan, "katanya.

Lebih jauh Radisman Simarmata,SH mengatakan, hal ini sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

" UU Desa pada pasal 78 menyebutkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia dengan cara kegotongroyongan, dan hal tersebut juga dipertegas pada Pasal 72 yang menyebutkan bahwa, anggaran desa ditetapkan minimal 10 persen dari dana transfer daerah dalam APBN," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Radisman juga mengatakan bahwa untuk memberikan pemahaman terkait hal tersebut, aliansi Perari akan mengadakan seminar dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidang itu. " Jika tidak ada aral melintang, kita menghadirkan ketua komisi A DPRD Rohil, Abu Khoiri dan Drs Beres Sirait dari Bangdes Propinsi Riau sebagai narasumber," katanya yang sekaligus mengatakan bahwa seminar tersebut diadakan pada Kamis, 2 April 2015 mendatang di Suzuya Bagan Batu dengan mengundang seluruh kepala desa se Rokan Hilir.

Reporter Hermansyah Editor Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA