Gagasanriau.com Pekanbaru-Berdalih berobat ke Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Riau, Sayed Junaid Rizal mangkir dari panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (7/4/2015), mengatakan pemeriksaan yang sedianya dilakukan kali ini merupakan panggilan yang kedua terhada Sayed yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan tandatangan pada SK pengurus DPC Hanura Rokan Hulu.
"Yang bersangkutan mengatakan bahwa saat ini berada di Jakarta untuk keperluan berobat," kata AKBP Guntur.
Sementara itu saat dikonfirmasi apakah akan dilakukan pemanggilan paksa terhadap tersangka, dia mengatakan akan memperhatikan situasi dan kondisinya dulu. "Yang pasti kita akan melayangkan pemanggilan ketiga terlebih dahulu," ujarnya.
Selain tersangka Sayed, menurut Guntur, Polda Riau juga telah menetapkan Ketua Dewan Pimpiman Cabang Hanura Rokan Hulu, Arisman sebagai tersangka.
Namun, AKBP Guntur mengatakan Arisman telah memenuhi panggilan Polda Riau guna pemeriksaan terkait dugaan tanda tangan palsu tersebut.
"Untuk Arisman sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan hadir," ujarnya.
Hingga kini, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau telah memeriksa sembilan saksi, dan satu saksi yang merupakan pelapor, Sekretaris DPD Hanura Riau, M Haris.
Kasus ini terungkap saat M Haris mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul, yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris.
Karena merasa dirugikan, M Haris lalu membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, 2013 lalu.
Editor Brury MP sumber antarariau