Gagasanriau.com Pekanbaru-Inilah daftar perusahaan pembiayaan yang dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin beroperasional di Kota Pekanbaru karena belum lakukan pelaporan atas keberadaanya ke Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Pekanbaru. Artinya hampir semua finance yang beroperasi di kota ini ilegal.
"Termasuk finance besar seperti Adira finence yang tidak pernah melaporkan keberdaannya. Seperti laporan apa yang dibuat dan apa perusahaanya. Begitu juga finance lainya juga sama seperti Wom Finance, BIF Finance, FIF dan masih banyak lainnnya," ujar Mas Irba H Sulaiman Kepala Bidang Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Senin (13/04/2015) dilansir dari bertuahpos.
Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finence tersebut tidak boleh buka dan itu termasuk ilegal.
Apalagi saat ini pertumbuhan finance di Pekanbaru sangat banyak. Bahkan kalau kita lihat dilampu merah banyak sekali yang bagikan brosur - brosur.
Adapun salah satu syarat untuk membuka finence tersebut adalah adanya jaminan sebesar Rp 10 miliar yang harus diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dan terkait ini kita juga akan menanyakan kepada OJK yang juga sebagai lembaga pengawas," sebutnya.
Editor Arif Wahyudi