Gagasanriau.com Pekanbaru-Gubernur Riau Annas Maamun kemungkinan akan menjalani persidangan di luar daerah, atas operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, pekan kemarin.
Hal ini disampikan oleh akedemisi sebuha perguruan tinggi yang berada di Pekanbaru dan dilansir oleh antara.
"Bedasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan jika dilihat dari locus delicti atau tidak pidana terjadi, maka penangkapan Gubernur Riau akan dilakukan di luar Riau," kata akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Irfan Ardiansyah SH, MH di Pekanbaru, Kamis (2/9/2014).
Menurutnya, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang dosen Universitas Riau sebagai pengusaha Gulat Manurung pekan lalu berada di wilayah Cibubur, Jakarta, namun sebagian daerah tersebut masuk wilayah Provinsi Jawa Barat.
Jika ternyata dalam hasil penyelidikan ditemukan locus delicti saat penangkapan kepala daerah Provinsi Riau berada di wilayah Jakarta Timur, maka persidangan perkara merupakan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta.
"Termasuk tersangka Gulat Manurung, akan diadili pada pengadilan yang sama. Namun itu baru diketahui dengan lokasi penahanan tersangka karena berkaitan lokasi pengadilan. Jika seperti saat ini, maka diadili di Jakarta," kata Irfan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.
Dia memperkirakan paling lambat empat bulan setelah kedua tersangka di tahan pada rumah tahanan. "Kalau berdasarkan ketentuan hukum, empat bulan sejak masa penahanan gubernur Riau harus dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Brury MP