Finance Ilegal, MUI:" Adalah Perbuatan Gharar Dalam Islam

Selasa, 14 April 2015 - 09:01:34 wib | Dibaca: 1987 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Aktifitas 100 perusahaan pembiayaan ilegal yang disebutkan oleh Dinas Perindustrian dan Industri dinilai Majelis Ulama Indoneisa (MUI) adalah perbuatan Gharar didalam agama Islam. Gharar menurut Islam adalah perbuatan tipuan dengan maksud mendapat keuntungan.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru melalui Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan.

"Dalam agama islam, transaksi tidak boleh ada unsur gharar, ada tipu daya, dan tidak menzolimi, dan termasuk tidak boleh ada riba di dalamnya,"katanya Selasa (14/04/2015) dilansir dari bertuahpos. Akbarizan yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih) UIN Suska Riau ini menyebutkan jika benar finance tersebut ilegal maka sudah mengandung gharar. "Tidak sesuai prinsip transaksi sesuai syariat islam, karena menandung gharar di dalamnya," tuturnya. Gharar yakni keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut. Oleh sebab itu masyarakat khususnya muslim lebih baik bertransaksi kepada perusahaan yang tidak gharar. "Kalau perusahaannya tidak pakai nama syariah, tetapi tidak ada gharar di dalamnya boleh boleh saja," tuturnya.

Pihak Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengagetkan. Lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru belum lakukan pelaporan atas keberadaanya. Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finence tersebut tidak boleh buka dan termasuk ilegal.

Seperti diberitakan sebelumnya Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru tidak melaporkan keberadaannya. "Hingga saat ini lebih dari 100 finance di Pekanbaru belum terdata dan belum mengirimkan laporan keberaandaanya ke Disperindag Kota Pekanbaru," ujar Mas Irba H Sulaiman Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru.

Editor Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA