[caption id="attachment_2685" align="alignleft" width="300"] ilustrasi penjara anak[/caption]
gagasanriau.com- Harapan Eman (Harmudin) pelajar kelas 2 MTS Nurul Muhsinin desa Sei injab Kecamatan Rupat, Bengkalis agar bisa kembai mengikuti pelajaran disekolah bersama teman-temannya pupus.
Selasa 13/6 Elly dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menghubungi jurnalis gagasanriau.com melalui telepon genggamnyanya memberikan informasi perkembangan tindak lanjut P2TP2A dalam penanganan kasus Eman (Harmudin).
Elly menyampaikan bahwa tadi pagi pihak P2TP2A telah menemui pihak Lapas untuk mengajukan permohonan agar Eman dilakukan penahanan luar saja mengingat hak pendidikan agar tetap bisa bersekolah yang harus didapatkan Eman.
Namun pihak Lapas tidak mengabulkan dengan alasan hukuman pidana yang dijatuhkan sudah sangat ringan vonis 5 bulan.
“P2TP2A akan tetap berupaya memperjuangkan hak pendidikan anak Eman dengan akan berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan untuk memberikan hak ujian sekolah di lapas kepada Eman (Harbudin)” ujar Elly.
Reporter Sugianto