Tambah Ritel Alfamart Dan Indomaret, Firdaus Dinilai Tidak Komitmen Dengan Aturan Yang Ada

Jumat, 24 April 2015 - 08:52:26 wib | Dibaca: 1856 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Firdaus Walikota Pekanbaru dinilai tidak konsisten dengan peraturan yang ada, terkait idenya akan mengobral izin sebanyak 50 kepada Alfamart dan Indomaret. Hal ini disampaikan oleh Ida Yulita Susanti, Anggota DPRD Kota Pekanbru dari Komisi I yang tak setuju dengan wacana Firdaus tersebut.

"Yang ada sekarang aja saja belum tertata, bagaimana pula dengan penambahan gerai yang baru, bagaimana dengan nasip perekonomian kerakyatan kita," ujar Ida Yulita Susanti.

Dijelaskan Ida, wacana Pemko ini sebenarnya boleh-boleh saja, namun di Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2015 yang baru disahkan DPRD Pekanbaru pada Desember 2014 silam, harus dipatuhi karena Perda itu lahir dari kesepakatan DPRD dan Pemko serta melalui kajian yang matang.

"Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Swalayan sudah kita sahkan secara bersama-sama, namun kalau ini tetap dilanjutkan, berarti Pemko tidak konsekuen dengan peraturan yang telah kita buat bersama," ujar Ida.

Sekarang saja, sambung Ida, gerai yang sudah ada saja tidak tertata dengan baik di hari ini, seperti masalah radiusnya yang tidak tertata dengan baik, zonasinya juga, padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur zonasinya dan juga radiusnya.

"Oleh karena itu, untuk mengeluarkan izinnya kembali harus ditindaklajuti Perda yang ada. Kalau tidak maka kita DPRD Kota Pekanbaru bisa memberikan rekomendasi untuk menutupnya, di dalam Perda sudah diatur bahwa jumlah gerai cukup 100 gerai saja, dan seharusnya Perda yang sudah disahkan tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Berarti kita menilai bahwa Pemko Pekanbaru tidak konsekuen terhadap Perda yang ada," tegas Ida lagi.

Sejauh ini, kata Ida, pihaknya sudah memberikan waktu selama enam bulan kepada Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap penataan gerai Alfamart dan Indomart sesuai dengan perda yang telah disahkan tersebut.

"Untuk menambah ritel baru tidak mudah, karena persyaratan Perda yang telah kita buat kemaren itu harus ada izin dampak lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga independen. Jadi Walikota Pekanbaru tidak bisa seperti dulu lagi memberikan izin prinsip, sebab harus ada analisa dampak lingkungan, jadi bukan segampang itu memberikan izin prinsipnya," pungkasnya.

Editor Arif Wahyudi sumber halloriau


Loading...
BERITA LAINNYA