Didakwa Nyabu, Mantan Anggota DPRD Riau Dituntut Satu Tahun Penjara

Selasa, 02 Juni 2015 - 10:52:51 wib | Dibaca: 1857 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara dan denda Rp.800 juta kepada Mantan anggota DPRD Riau Ramli FE oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas dakwaan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin petang, selain menuntut Ramli FE, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya yakni Ningsih yang merupakan istri muda sang mantan legislator selama lima tahun penjara dan denda Rp800 juta.

"Dengan ini JPU menuntut terdakwa Ramli selama satu tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ningsih, dituntut hukuman selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 5 bulan," kata JPU Dian SH saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang ketuai oleh Hakim Rinaldi Triandiko.

Dalam amar dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ramli yang merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terdakwa Ningsih didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127.

Sidang kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

Sebelumnya pada Januari 2015, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Pekanbaru meringkus Ramli dan Ningsih. Keduanya tertangkap tangan saat mengkonsumsi sabu jenis narkoba di Jalan Suka Jaya Gang Tunas Jaya, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.

Dari tangan terdakwa Ramli yang merupakan politikus Partai Bintang Reformasi tersebut, petugas menyita tiga paket sabu senilai Rp3 juta.

Kepala Unit I Sat Narkoba Polresta Pekanbaru mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Slamet, petugas lalu melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi dengan tersangka. "Saat transaksi berlangsung, keduanya diringkus," katanya. Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA