1,5 Juta Ha Lahan Riau Dikelola Secara Ilegal Oleh Perkebunan Sawit dan HTI

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:18:04 wib | Dibaca: 1985 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Sebanyak 1,5 juta hektar lahan di Bumi Lancang Kuning ini dikelola secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau perusahaan bubur kertas yang menggunakan kayu alam dari hutan.

"Ada carut marut mengenai masalah perijinan sektor kehutanan yang terjadi khususnya di Riau. Dampaknya, lebih dari 1,5 juta hektar kawasan hutan di Riau yang dikelola secara illegal,"Raflis Ketua Yayasan Hutan Riau memaparkan saat bedah buku Analisis Pemberian Izin Konsesi di Riau Sabtu (13/6/15).

Dari 1,5 juta hektar tersebut, dipaparkan oleh Raflis 77 persen diantaranya diperuntukan untuk duo raksasa perusahaan industri bubur kertas yakni grup APRIL dengan motor perusahaannya PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) dan Sinarmas Group PT Arara Abadi sebagai biangnya.

Dijelaskan Raflis, dikatakan ilegal karena kriteria kawasan yang diberikan izin tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan kehutanan yang berlaku.

Diungkapkan Raflis buku ini disusun setelah melewati serangkaian kegiatan penelitian dan analisis tentang proses pemberian izin konsesi kelapa sawit dan HTI di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Siak dan Pelalawan ditahun 2014.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA