Komisi Yudisial Dikriminalisasi, Netizen Riau Petisi Jokowi, Kapolri dan Ketua MA

Selasa, 14 Juli 2015 - 08:41:50 wib | Dibaca: 1835 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Pengguna jejaring sosial Facebook ramai-ramai menandatangani petisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung untuk menghentikan kriminalisasi Komisi Yudisial (KY).

Petisi yang diberi judul Mempetisi @KAPOLRI @KETUA MAHKAMAH AGUNG RI @PRESIDEN JOKOWI STOP KRIMINALISASI DAN PELEMAHAN KOMISI YUDISIAL RI dikirim melalui Facebook dan direspon baik oleh Netizen Riau.

Dalam isi Petisi, disebutkan bahwa upaya kriminalisasi KY ini karena Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner (30/06), sanksi Non Palu selama 6 bulan kepada Hakim: Sarpin Rizaldi. Sanksi dijatuhkan berdasarkan laporan pelanggaran Kode Etik Pedoman & Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu terkait Sarpin mengabulkan gugatan Pra Peradilan Budi Gunawan (Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pada laporan pelanggaran Kode Etik Pedoman & Perilaku Hakim (KEPPH) Sarpin Rizaldi, Komisi Yudisial sebagai Lembaga Negara menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 24b) dan Undang-undang 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial (Pasal 22, 22A, 22B, 22C, 22D, dan 22E) menjatuhkan sanksi Non Palu selama 6 Bulan kepada Hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin Rizaldi sebagai Hakim dinilai melanggar Kode Etik Pedoman & Perilaku Hakim (KEPPH) dengan bersikap tidak professional.

Editor Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA