Pemkab dan Dewan Inhil Lakukan Pembahasan Hibah dan Bansos di Kemendagri

Jumat, 04 September 2015 - 11:06:57 wib | Dibaca: 1764 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Indragiri HIlir (Inhil) berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum. Rombongan Pemkab Inhil yang  dipimpin Plt Sekdakab Inhil, Fauzar didampingi Kepala Bappeda, Kesbang, Kabag Keuangan dan pejabat terkait lainnya ini diterima Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ihsan Dirgahayu, Kamis (3/9) di ruang rapat Kemendagri. Sedangkan dari DPRD Inhil, diantaranya diikuti Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas dan anggota diantaranya Hasmawi dan Gusti Deseriansyah. Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan  Dirgahayu dalam arahannya, menyambut baik dengan kehadiran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Inhil. Beliau, menyebutkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bansos yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga ataupun perkumpulan yang terwadahi dalam bentuk badan atau lembaga yang dalam penyaluran Dana hibah dan bantuan Sosial. Mereka cukup memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah yang ditetapkan Kepala Daerah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang berkaitan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan kelompok-kelompok Masyarakat  yang masih meragukan," sebutnya Fauzar. Setiap Kelompok atau Organisasi Kemasyarakatan harus berbadan hukum yang menjadi pedoman  kedepan bagi penyaluran dana bansos atau hibah. "Diharapkan kepada kelompok masyarakat untuk memahami mengenai hal ini sosial (Bansos) itu karena aturannya seperti ini. Kepada SKPD diharapkan memahami dan mempedomani aturan itu sebaik mungkin yang berkaitan dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos)," harapnya. Menanggapi pertemuan Pemkab Inhil dengan Kemendagri RI ini, pihak dewan menyambut baik adanya pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Dana Hibah dan Bansos itu. Diharapkan, kedepan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai dana hibah dan Bansos tersebut. Humas/Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA