GagasanRiau.com Pekanbaru - Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak era Irwan Nasir semasa masih Bupati Kepulauan Meranti terus berproses. Dan saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau penyidik masih menunggu saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk dimintai keterangan. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (15/9/15). Dikatakan Guntur, analisis dari LKPP akan dijadikan sebagai salah satu bukti terjadinya tindak pidana."Kasus ini masih jalan dan diselidiki. Penyidik masih menunggu hasil kajian dari LKPP," sebut Guntur. Lebih lanjut Guntur menerangkan kalau selain menunggu keterangan ahli dari LKPP, penyidik juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan untuk menentukan berapa kerugian negara dalam proyek tersebut. "Sebelumnya, kita sudah memeriksa konsultan pengawas proyek dan ahli teknis. Keduanya diperiksa terkait bobot pekerjaan pelabuhan tersebut," tukas Guntur. Untuk diketahui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Dorak, Polda Riau dan Kejati Riau telah melakukan koordinasi. Sebelumnya Polda Riau dan Kejati Riau saling mengklaim terlebih dahulu mengusut kasus ini. Setelah berkoordinasi, akhirnya Kejati Riau menyelidiki pengadaan lahan, sementara Polda Riau pada bangunannya. Polda Riau menyatakan telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama. Meski begitu, belum diketahui tanggal terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kepolisian tersebut. Sedangkan, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti diberitakan, pembangunan Pelabuhan Dorak merupakan proyek yang digagas Irwan selaku Bupati Kepulauan Meranti. Dirancang dengan sistem multiyears, pelabuhan tersebut dirancang bertarap internasional. Pengerjaanya ditargetkan memakan waktu dari tahun 2012 hingga 2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bernilai puluhan miliar. Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai alias terbengkalai. Proyek ini disebut tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.(gardariau) Editor Arif Wahyudi