GagasanRiau.com Pekanbaru - Penataan kelembagaan partai politik adalah keniscayaan. Hal itu, mengingat peran dan fungsi strategis yang dimiliki partai politik, dalam tata pemerintahan yang menerapkan sistem demokrasi perwakilan, baik ditingkat nasional maupun di sub-nasional (daerah). Demikian disampaikan oleh Usman Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kepada GagasanRiau.com Sabtu siang (19/9/2015) melalui rilis persnya. Hal ini diungkapkannya sehubungan dengan agenda Diskusi Publik Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Provinsi Riau Senin mendatang (21/9/2015). "Kehadiran lembaga partai politik yang berintegritas mutlak di dibutuhkan. Partai politik yang secara kelembagaan berintegritas diyakini dapat melahirkan kader-kader yang beritegritas pula dan mampu menjalankan fungsi serta idiologi partai untuk tujuan kebaikan bersama"papar Usman. Dijelaskan Usman, sebagai rahim lahirnya pejabat publik, partai berkontribusi besar terhadap arah pemerintahan. Namun, tidak semua partai dapat berkontribusi positif. "Hanya partai yang berintegritas dan terlembaga dengan baik yang dapat melakukannya. Sebaliknya, partai yang terlembaga buruk akan menjadi penyakit dan perusak demokrasi"katanya. Lebih jauh diungkapkan Usman, dalam perkembangannya, dinamika partai politik menunjukkan partai cenderung tidak optimal menjalankan fungsinya. Akibatnya, muncul sinisme publik terhadap partai politik. Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai partai politik dimata publik menyimpulkan bahwa fungsi partai sebagai saluran aspirasi publik dinilai negatif. "Hasil survei yang dilakukan pada tahun 2014 itu juga menjelaskan bahwa sebagian besar publik menilai partai politik lebih memperjuangkan kepentingannya sendiri untuk mendapatkan kekuasaan dibanding memperjuangkan kepentingan rakyat"tukasnya. "Sinisme publik terhadap partai politik tidak muncul dengan sendirinya. Selain kekecewaan terhadap kinerja partai, fenomena kader partai tersangkut kasus korupsi diyakini juga menjadi salah satu faktor penyebabnya. Survei Global Corruption Barometer tahun 2013 yang dilakukan Transparency International menunjukkan bahwa 85% responden di Indonesia menganggap bahwa partai politik merupakan institusi yang korup"ungkapnya lagi. Dipaparkan Usman lebih jauh, temuan Indonesia Corruption Wacth (ICW), pada tahun 2012 dalam studi keuangan partai politik ditingkat nasional dan beberapa daerah, menunjukkan bahwa persoalan mendasar dikelembagaan partai politik adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas partai politik, khususnya pada pengelolaan keuangannya. Sebagai badan publik, partai politik berkewajiban untuk mempublikasikan informasi partai termasuk keuangan secara luas, agar publik dapat ikut serta mengawasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 11 tentang partai politik. "Fitra Riau bersama dengan ICW juga melakukan studi tentang keterbukaan informasi partai politik, termasuk didalamnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan partai politik. Temuan serupa juga terjadi di Riau, dimana problem keterbukaan dan akuntabilitas partai juga cenderung rendah. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur bahwa partai politik sebagai lembaga publik harus transparan terhadap informasi yang dimiliki, baik diminta maupun tidak diminta"tutup Usman. Reporter Arif Wahyudi