GagasanRiau.com Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi (reka ulang) suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2015 dengan menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang masih aktif dan tidak lagi aktif. Dalam kasus suap APBD murni tahun 2015 ini juga dihadiri langsung oleh tersangka Kirjuhari mantan anggota DPRD periode yang lalu. Sedangkan anggota DPRD lainnya yang ikut juga melakukan rekonstruksi diantaranya, Novywaldy Jusman (masih aktif menjabat Wakil Ketua DPRD Riau. Red), H. Mansyur (aktif politisi PKS), Iwa Sirwani Bibra (mantan DPRD Riau periode 2009-2014), Rusli Effendi (mantan DPRD Riau periode 2009 2014), Supriati (aktif politisi Partai Golkar), Bagus Santoso (aktif), Koko Iskandar (mantan DPRD Riau periode 2009-2014), Risky Hariansyah (mantan DPRD Riau periode 2009-2014), Tengku Rusli Ahmad (mantan DPRD Riau periode 2009-2014), dan M. Yafiz dari Pemprov Riau Kepala Bappeda di era Annas Makmun, Rekonstruksi pada Selasa pagi (21/9/2015) dimulai sekita jam 9.50 WIB diruangan pimpinan DPRD Riau. Pantauan GagasanRiau.com Saat rekonstruksi pada sesi 8.B adegannya adalah di ruangan ketua DPRD Riau Johar Firdaus, disebuah meja panjang berukuran 1x3 meter yang dihadiri oleh Rusli Effendi, H. Mansyur, Novywaldy Jusman, Iwa Sirwani Bibra, Supriati, dan dari Pemprov Riau M. Yafiz Kepala Bappeda untuk menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Semenatara (KUAPPAS). Dalam rekonstruksi APBD Riau tahun 2015 ini sebelumnya sudah dilakukan di rumah dinas Gubri di jalan Diponegoro pada Senin (21/9/2015) dan pada hari ini adalah hari kedua dan dilakukan di gedung wakil rakyat Provinsi Riau. Saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru, dimana sebelumnya baru ditetapkan tersangka adalah Gubri non aktif Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode lalu Kirjuhari. Hingga berita ini dilansir rekonstruki suap APBD Riau 2015 ini masih berlanjut. Reporter Ady Kuswanto