Pilkades di Inhil, Ratusan Balon Kades Terganjal Perda

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 07:05:20 wib | Dibaca: 2685 kali 

GagasanRiau.com Tembilahan - Sepanjang bulan November 2015, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memiliki sebanyak 197 desa yang akan menggelar pesta demokrasi pemilihan serentak sebanyak 97 desa dan sisanya akan digelar pada tahun 2017 dan 2019.

Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini banyak Bakal Calon (Balon) yang gagal mencalonkan diri dikarenakan terganjal Peraturan Daerah (Perda) pada pasal 35 poin 1 butir G (terdapat sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Kepala BPMPD Kabupaten Inhil Yulizal mengatakan "kami hanya menjalankan peraturan yang ada dan tidak bisa banyak berbuat masalah pilkades ini"tutur Yulizal. Selanjutnya anggota DPRD Inhil Komisi I Bambang Irawan, saat dikonfirmasi beliau mengatakan, sudah melakukan Hearing (Rapat Dengar Pendapat) bersama BPMPD terkait Pilkades. "Pada saat hearing kami membahas masalah surat domosili yang menghambat pendaftaran calon Kades. Pada hari Selasa (06/10/2015}, hasil dari Hearing tersebut, dewan meminta, kepada KPU dan BPMPD sebagai penyelenggara, agar tidak memperumit proses mendapatkan surat keterangan domisili"ungkap Bambang.

Salah satu dosen Universitas Islam Indragiri (Unisi) Inggrit Fernandes, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwasanya sebelum Perda itu dibuat seharusnya disosialisasikan dahulu kepada masyarakat, biar tidak terkesan menimbulkan calon kades yang tidak berkompeten.

Salah satu Mahasiswa Universitas Islam Indragiri Fakultas Hukum, Syar'i mengatakan, Perda yang telah disepakati tidak efektif karena penerbitannya telat belum ada 1 tahun kebelakang, "banyak kawan-kawan kita yang berkuliah di kabupaten maupun provinsi tidak bisa mencalonkan diri dikarenakan Perda tadi"tutur Sar'i.

Reporter Daud.M.Nur


Loading...
BERITA LAINNYA