DPRD Pekanbaru Pinta Lurah Labuhbaru Barat Layani Warga Tanpa Pilih Kasih

Jumat, 30 Oktober 2015 - 08:02:08 wib | Dibaca: 2004 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Terkait keluhan warga karena diabaikan saat akan melakukan urusan lingkungan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta agar Lurah Labuhbaru Barat bekerja dengan ikhlas dan tanpa memandang kelas sosial kepada warga yang butuh pelayanan publik.

"Ya harus berlaku adil dan bekerjalah secara ikhlas dan jangan mempersulit jika warga yang butuh pelayanan publik dari warga miskin, apalagi mendiamkan dan mengabaikan konflik antar warga itu bisa memicu terjadinya gejolak sosial, saya berharap kedepannya pak Lurah maupun pemerintah setempat baik itu RT, RW dan camat jangan abaikan warga miskin jika dibutuhkan bantuan"kata Romi Sinaga anggota DPRD Pekanbaru ini kepada GagasanRiau.com Jumat siang (30/10/2015).

Hal ini disampaikan Romi untuk menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh seorang warga Labuhbaru Barat di Fraksi PDIP Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dimana sebelumnya diberitakan seorang warga Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki bernama Rosdiana ini mengadukan nasibnya kepada PDIP Riau pasalnya dirinya bersama keluarga merasa terancam akibat prilaku salah seorang warga yang mengaku memiliki tanah berdekatan dengan rumahnya.

Disebutkan oleh Rosdiana beberapa waktu rumahnya yang terbuat dari papan sederhana dan dihuninya sejak tahun 2000 lalu sempat di lempar oleh orang tak dikenal dengan bom molotov. Selain itu juga warung tempat ia berjualan dibongkar paksa dan dirusak-rusak oleh oknum tak dikenal. Untuk itu ia meminta agar Lurah Labuh Baru Barat dan Camat Payung Sekaki dapat menengahi dan menanggapi masalahnya tersebut. Namun berdasarkan pengakuan Rosdiana dirinya seperti disepelekan dan diabaikan hingga masalah yang dihadapinya berlarut-larut tak diselesaikan.

Bahkan diakui oleh Rosdiana ditengah kondisi keluarganya tertekan ia dikejutkan oleh datangnya surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang diterimanya jam 3 sore tanggal (28/10/2015), dimana didalam surat tersebut ia diberikan waktu selama 7 hari untuk membongkar rumahnya karena dianggap bangunan liar dan tidak memiliki Izin Meendirikan Bangunan (IMB).

Dan anehnya Camat berserta Lurah mengaku tidak mengetahui bahwa ada surat perintah pembongkaran dari pihak Satpol PP Pekanbaru ini. “Wah kita tidak tahu ada surat ini lho”kata Zarman Camat Payung Sekaki. “Biasanya mereka berkoordinasi dengan kita jika ada perintah penertiban”katanya lagi. Surat dari Satpol PP tersebut tembusannya hanya ke Dinas Tata Ruang Bangunan(Disturbang) dan terkesan tidak resmi.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA