Uang Anda Belum Tentu Aman Di Bank, Contohnya Penggelapan Dana Oleh Karyawan BRI

Jumat, 06 November 2015 - 10:28:14 wib | Dibaca: 1874 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Ternyata tidak sepenuhnya uang yang kita simpan di lembaga keuangan seperti bank sekalipun akan aman. Karena meskipun di lembaga keuangan resmi sekalipun pencurian bisa saja terjadi dan hal ini dilakukan oleh kalangan internal pegawai bank itu sendiri.

Seperti yang berita dilansir oleh antarariau dituliskan bahwa jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyelidiki dugaan penggelapan dana nasabah Bank Rakyat Indonesia yang dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut senilai Rp12,8 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (6/10/2015) menjelaskan bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh RK (26) selama rentang 2013 hingga 2015.

"Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita masih terus mendalami kasus tersebut," jelasnya.

Guntur menjelaskan bahwa RK merupakan pegawai bagian Mantri atau Marketing di BRI Unit Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Modus penggelapan dana nasabah yang dilakukan RK adalah dengan membuat akun Bank jenis BRITama fiktif atas nama MW. Selanjutnya yang bersangkutan membobol uang nasabah melalui buku besar atau "General Ledger" ke akun fiktif miliknya.

Buku besar adalah kumpulan dari beberapa akun yang dipakai sebuah perusahaan sesuai klasifikasinya. Selanjutnya, RK yang telah mengenal seluk beluk isi buku besar memilah akun yang bisa diselewengkan dananya.

Diduga RK memilah akun dengan nilai tabungan yang besar sehingga nasabah tidak akan merasa rugi saat dananya dikurangi oleh RK.

RK sendiri melakukan aksinya sejak Juli 2013 hingga Februari 2015. Selama rentang itu RK mengambil dana nasabah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar. "Dari penghitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar," jelas Guntur.

Guntur mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna mengungkap kasus tersebut. Sementara itu, jika terbukti RK akan dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA