Inilah Cara Dinas-dinas di Riau Maling Duit Rakyat

Kamis, 19 Mei 2016 - 17:12:16 wib | Dibaca: 7981 kali 
Inilah Cara Dinas-dinas di Riau Maling Duit Rakyat
PNS (Ilustrasi)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Hasil temuan yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Riau menggunakan uang milik rakyat dengan model honorarium kegiatan-kegiatan. Jumlahnya jika diakumulasi perbulan hingga belasan juta rupiah.

Demikian diungkapkan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya merekomendasikan penghilangan honorarium kegiatan-kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau dan diganti dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

"Di sini beberapa SKPD buat kegiatan kecil-kecil tapi banyak supaya ada honor-honor tertentu. Sehingga take home pay sebulan itu pegawai bisa Rp15 juta, padahal gaji Rp3-4 juta," kata Koordinator Tim Korsup KPK Sumatera Utara, Riau, dan Banten, Wawan Wardiana di Pekanbaru.

Dikatakannya kegiatan-kegiatan kecil itu banyak yang "Copy Paste", dibuat-buat dan fiktif. Tujuannya hanya satu yakni supaya dapat honor mulai dari yang atas sampai bawah.

"Kita dorong hilangkan honor-honor seperti ini karena tidak mendidik, cenderung banyak kegiatan fiktif isinya karena hanya untuk mengejar honorarium," tambahnya.

Oleh sebab itu pihaknya mengusulkan adanya TPP, jika memang tidak bisa renumerasi seperti pegawai pemerintah pusat. Contohnya, kata dia, bisa dilihat dari provinsi ataupun kabupaten lain yang telah mempraktekkan hal itu.

"Penilaiannya mulai dari absensi, kinerja, dan formulasi lainnya. Coba contoh kabupaten lain," ujarnya.

Jika sudah demikian, hal utama yang diinginkan KPK agar kegiatan pemerintah ini diawasi oleh berbagai pihak. Karena KPK tidak setiap hari di Riau, maka dia mendorong adanya partisipasi publik untuk mengawasi.

Sementara itu, SKPD sendiri telah diberitahu dan telah ada juga Standar Operasi kerja agar itu dilaporkan ke KPK sekali sebulan. Lalu setiap tiga bulan KPK datang dan rakor dengan SKPD setelah sebelumnya juga dicek di lapangan.

"Tapi itu kan sebulan, tiga bulan, bahkan bisa enam bulan. Yang pasti orang daerah tentu bisa melihat apa yang dikerjakan Pemprov dan DPRD Riau. Bisa dilakukan monitoring," sebutnya.***

 

 



Editor Ginta Gudia

Sumber: antara riau


Loading...
BERITA LAINNYA