Gereja Disegel, Sekelompok Masyarakat Datangi Kesbangpol Inhil

Senin, 20 Juni 2016 - 17:16:11 wib | Dibaca: 2774 kali 
Gereja Disegel, Sekelompok Masyarakat Datangi Kesbangpol Inhil

GagasanRiau.com, Tembilahan - Kondisi  kantor Badan Keselamatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terlihat lebih ramai. Pasalnya sejumlah masyarakat yang tergabung dari beberapa LSM dan Organisasi mendatangi kantor tersebut. Massa terdiri dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Humpunan Mahasiswa Islam (HMI). Tak ketinggalan pula anggota grup Facebook yang dinilai vokal, yakni Grup 100.000 DTPKP.

Kedatangan sejumlah masyarakat ini menuntut pihak terkait agar menindaklanjuti mengenai penyerobotan segel tempat ibadah yang dinyatakan ilegal. "Kami belakangan ini dikejutkan dengan pemberitaan mengenai adanya kegiatan yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan. Tempat yang dinyatakan disegel pada tahun 2010 ini sepertinya ada tanda-tanda aktifitas, ini sudah melanggar aturan," ucap Tengku Suhandri dari organisasi Masyarakat Peduli Inhil (MPI) (20/6/2016).

Diungkapkan Suhandri lagi, seminggu yang lalu, Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhil turun langsung mengecat tempat yang disegel itu.

"Sebagai intansi terkait kepada Kesbangpol untuk menindak lanjuti secara tegas dengan bijak, jangan sampai ini meruncing dan terjadi polemik kedepannya. Kami dengan kawan-kawan tidak takut untuk bergerak. Karena kami orang muslim," tegasnya

Senada dengan Fahruddin, pria yang kerap disapa Oyong juga menuturkan hal yang sama. Ia meminta ketegasan dinas terkait untuk menindaklanjuti ini. "Ini sudah melanggar hukum. Sebab, segel sudah terbuka dan rusak. Kami mohon ketegasan pemerintah untuk menindak lanjuti itu. Jika lambat menangani ini jangan sampai masyarakat bertindak secara anarkis seperti tahun sebelumnya," kata Oyong

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Indragiri Hilir, Afrizal selaku Asisten I menyatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. "Memang pada tahun 2010 aktifitas tempat ibadah ini sudah disegel, sebab tidak memiliki izin IMB. Sampai dengan tahun ke 6 ini, setelah dikaji oleh kawan-kawan, ternyata tidak ada pemerintah Inhil memberikan pernyataan izin terhadap rumah ibadah sampai saat ini,'' pungkasnya.

"Yang jelas yang saya tahu pasti, pemerintah tidak berubah terhadap sikapnya kemarin. Memang saya rasa belum ada izin, sebab bukti segelnya masih ada," tegas Afrizal selaku Asisten I.

Pihak Kesbangpol ,  M Siddik SPd MPd mengakui bahwa pihak mereka sudah mendatanginya meminta dan memohon izin pendirian aktifitas rumah ibadah umat non muslim tersebut.

"Beberapa waktu lalu, ada beberapa orang mendatangi saya untuk menutup Gereja yang ada di pasar dan mengaktifkan aktifitas rumah ibadah yang diparit lapan. Saya bilang lengkapi dulu persyaratannya, baik itu rekomendasi terhadap Kemenag dan administrasi yang lainnya. Sampai saat ini saya tunggu persyaratan itu belum ada sampai kemeja saya," ungkapnya.

Reporter: Daud M Nur
Editor: Eva Yusneli


Loading...
BERITA LAINNYA