GagasanRiau.Com Tembilahan - Banyaknya desa yang belum melaksanakan sistem pengelolaan keuangan desa sebagaimana di amanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 113 tahun 2014, Bupati Inhil HM Wardan menegaskan untuk dilakukan pembenahan.
"Sebagian desa masih belum melaksanakan sistem pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri113 Tahun 2014," ungkap bupati.
Disebutkan, masih banyak kepala desa yang belum menyerahkan wewenang keuangan desa kepada bendahara desa dan kurang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
"Sehingga untuk yang akan datang perlu melibatkan masyarakat secara lebih baik, terutama memfungsikan badan pemusyawaratan desa," harapnya.
Juga harus ditingkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana DMIJ melalui manajemen mesjid. Juga diperlukan evaluasi seluruh pendamping desa dan fasilitator kecamatan dan kabupaten.
"Untuk meningkatkan kinerjanya dalam pola pendampingan yaitu memfasilitasi desa dalam pelaksanaaan seluruh program yang ada di desa," imbuh Wardan.(Advertorial)
Humas/ Daud M Nur