Tahun 2017 ini Kabupaten Siak Sudah Memiliki Perda tentang Kearsipan

Tata Kelola Kearsipan yang kurang baik, Jadi persoalan Pemerintah Daerah

Kamis, 06 April 2017 - 18:12:25 wib | Dibaca: 3167 kali 
Tata Kelola Kearsipan yang kurang baik, Jadi persoalan Pemerintah Daerah
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak Wan Fazri Auli

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Humas Siak Dalam upaya penyelamatan surat berharga serta dokumen penting peninggalan milik kerajaan siak, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak telah melakukan Restorasi (Mengembalikan atau memulihkan kepada keadaan semula) sebanyak 607000 (Enam ratus tujuh ribu) lembar jenis surat penting milik Istana siak  yang usianya sudah mencapai ratusan tahun.

Sudah barang tentu ini menjadi arsip kerajaan dan memiliki nilai sejarah yang tinggi karena sudah ada dan dibuat sejak kesultanan siak pertama yaitu semasa dipertuan Besar Sultan Siak Abdul Jalil Syah Raja Pertama atau dikenal dangan nama (Raja kecik) berkuasa pada tahun 1723-1746 M samapai dengan Sultan siak yang ke II yaitu Sultan Syarif Qasim.
 
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak Wan Fazri Auli saat di temui diruang kerjanya Rabu 06/04/2017 mengatakan dalam upaya merawat agar tidak terjadi kerusakan, menyimpan baik di file, Softcopy, dan hard copy serta di kertas sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga tahun 2016.

Dari total 607000 (Enam ratus tujuh ribu) lembar yang sudah mengalami pemulihan sebanyak 34000 (Tiga puluh empat ribu) lembar surat.

Tahun 2017 ini Pihaknya telah menyelamatkan 1.500 (Seribu lima ratus) lembar surat penting milik kerajaan siak sat ditanyakan usia penulisan surat ia mengatakan ada yang di tulis pada tahun 1819, 1826, 1828 serta tahun 1918.

Menurut Fazri saat ini masih tahap penyelamatan dokumen dan dalam proses dan di uji oleh ahli media, jika sudah melewati tahap uji ahli media maka dokumen tersebut berbentuk Mikro file kemudian baru didaftar di lembaga ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

Kita tidak mau dikemudian hari dokumen penting yang sangat bersejarah ini hilang, Mengacu Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 6 ayat 1 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai penyelenggara kearsipan nasional.

Di pasal lain menjelaskan tentang ketentuan pidana Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentinggan pribadai atau orang lain, maka dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun, atau denda paling banyak Rp. 250 juta (Dua ratus lima puluh juta rupiah)

Saat ini yang menjadi gendala adalah Kita belum memiliki payung hukum yang kuat atau Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang kearsipan Daerah, namun kita berupaya tahun ini Peraturan daerah tentang ke arsipan sudah siap dan berahap peraturan daerah tentang kearsipan sudah disahkan oleh Dewan Kabupaten Siak.

Dengan adanya Perda Kearsipan kita berharap dokumen bersejarah seperti ini dapat disimpan, diarsip dibawah naungan lembaga yang ia pimpin saat ini Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak karena dinasnya lah yang lebih paham secara teknis bagaimana memelihara, merawat dokumen bersejarah dan juga dokumen Negara.

Sementara Itu Kepala Seksi Preservasi Aqusisi dan Arsip Sarifah Suryani mengungkapkan sultan Siak orangnya sangat pintar ini terlihat dari tata bahasa dan kata-kata yang digunakan di setiap surat sangat indah.

Kemudian memiliki tulisan yang indah dan Sultan siak sagat hobby berkirim surat baik kepada bawahan, Keluarga dan juga kepada sahabatnya yang ada di luar negri.

Sarifah juga menjelaskan yang menjadi gendala oleh pihaknya adalah keterbatasan SDM dalam memiliah milih surat tersebut, karena di dalam dokumen kerajaan ini terdapat beberapa bahasa seperti di temukan surat berbahasa Inggris, Belanda, Arab, Prancis, dan Belgia.

Untuk mengatasi masalah tersebut pada tahun 2017 ini pihaknya, akan mendatangkan ahli bahasa kemudian pada masa Sultan Siak memimpin Kerajaan Siak memiliki hubungan yang baik dengan kerajaan besar yang ada di luar negri.

Pada tahun 2017 dari total 607000 (Enam ratus tujuh ribu) lembar jenis surat penting milik kerajaan Siak yang sudah di Scen sebanyak 34 Ribu lebih.

Saat ditanyakan tentang bantuan pusat yakni menjelaskan dari 34 ribu dokumen atau surat penting terbut diatas Dinasnya mendapat bantuan dari ANRI pusat sebanyak 428  lembar surat yang telah di Restorasi (Mengembalikan atau memulihkan kepada keadaan semula).

"Tahapan restorasi yang sangat penting adalah penyelamatan dokumen mengunakan tisu jepang, tisu jepang ini setelah di temple di dokumen lama maka tulisan yang tidak namapak akan menjadi jelasa, dengan ditempel tisu jepang dokumen dapat bertambah usiannya 100 tahun terang yani.

Minat Masyarakat kabupaten siak masih rendah dalam membaca buku, sehingga ini menjadi persoalan bagi pemerintah agar bagi mana masyarakat gemar membaca buku.(RILIS)


Loading...
BERITA LAINNYA