GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Meranti ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pelabuhan Dorak di daerah setempat.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) Sugeng Riyanta dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan selain SI, terdapat dua tersangka lainnya yang turut ditahan yakni AA dan Zu.
Dua tersangka terakhir yakni AA dalam perkara ini bertindak sebagai broker sementara Zu sebagai mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, berkas perkara segera di serahkan ke JPU untuk diteliti. Secepatnya perkara ini naik ke penuntutan, oleh karena itu tiga tersangka yang hadir kita lakukan upaya paksa penahanan," kata Sugeng (19/7/2016).
Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pada pembangunan pelabuhan yang merugikan negara sebesar Rp2.185.062.000, Kejati Riau menetapkan empat tersangka.
Sugeng mengatakan, sedianya Penyidik memanggil keempat tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan serta dilakukan penahanan. Namun, seorang tersangka lainnya yakni MH yang saat ini menjabat sebagai Kabid Asset dan Daerah Kabupaten Meranti, tidak hadir.
"Yang bersangkutan tidak hadir karena orang tuanya meninggal di rumah sakit. Atas alasan kemanusiaan, saya kira kita menerima alasan itu," ujarnya.
Sugeng mengatakan, modus tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut yakni dengan membeli dua bidang tanah yang dibiayai APBD Meranti sebesar Rp2,2 miliar. Namun belakangan tanah tersebut bersengketa sehingga hingga kini tidak dapat dikuasai.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak untuk kargo dan penumpang dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.
Editor Arif Wahyudi