Kapolda Riau Lemahkan Komitmen Pemerintah Jokowi Atasi Karhutla

Organisasi Lingkungan Pinta Brigjen Pol Drs Supriyanto Didepak Dari Riau

Kamis, 21 Juli 2016 - 17:54:12 wib | Dibaca: 9513 kali 
Organisasi Lingkungan Pinta Brigjen Pol Drs Supriyanto Didepak Dari Riau
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto sumber photo www.tribratanewsriau.com

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kebijakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau  Brigjen Pol Drs Supriyanto yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang membakar Hutan dan Lahan tahun 2015 lalu telah melemahkan komitmen pemerintah pusat untuk mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bumi Lancang Kuning ini.

"Matinya Hukum dan keadilan di negeri ini dipercepat setelah diterbitkannya SP3 oleh Kapolda Riau atas Kasus-kasus kebakaran Hutan dan Lahan yang melibatkan tersangka para perusahaan. Kebijakan Kapolda Riau ini telah melemahkan komitmen Negara atas berperang terhadap persoalan asap yang selama ini terus terjadi di negeri ini" kata Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau kepada GagasanRiau.Com Kamis (21/7/2016).

Terkait keterangan pihak Polda Riau yang menyatakan bahwa SP3 perusahaan pembakar lahan di tahun 2015 dengan dalih tidak punya cukup bukti, menurut Riko hal tersebut membuktikan jika pihak aparat tidak melakukan kerja-kerja penyidikan secara serius untuk menguatakan tuntutan hingga ke meja pengadilan.

Baca Juga : SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Kata Polda Riau Karena Kurang Alat Bukti

"Itu statement konyol karena berbeda dengan tindakan mereka bekerja dilapangan dimana mereka berbulan-bulan ke lapangan mengumpulkan alat bukti. Dan sekarang mereka bilang tidak punya bukti. Jadi pertanyaan tahun lalu mereka itu tidak bekerja.  Dan berbeda dengan komitmen awal mereka berperang memberantas penjahat lingkungan" tegas Riko.

Dtegaskan Riko kembali, WALHI Riau mendesak agar Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto untuk di evaluasi secara total kinerjanya karena dianggap telah melemahkan komitmen institusinya sendiri dengan mengeluarkan kebijakan SP3 terhadap perusahaan pembakar lahan tersebut.

"Kita minta Kapolri memindahkan Kapolda yang mengeluarkan SP 3 dan kirim Kapolda baru untuk membuka kembali kasus yang di SP3-kan ini karena kebijakan tersebut bertolak belakang dengan komitmen Jokowi (Joko Widodo) memberantas asap melalui upaya penegakan hukum.
Untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku seperti berulang-ulang disampaikan Jokowi di publik dan pernyataan resmi pemerintah" ungkapnya.

Untuk itu ditegaskan  Riko, 15 perusahaan yang di SP3 kan, Polda harus maju terus melanjutkan kasus ini sampai P21, agar penegakan hukum dan pemberantasan penjahat lingkungan dapat berjalan sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi.

Sebelumnya diberitakan bahwa 15 perusahaan yang disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena pihak penegak hukum tidak mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan kembali hingga ke pengadilan.

Menurut Rivai, ke 15 perusahaan yang tidak dapat ditingkatkan proses penyidikannya itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat, meski dia tidak merinci perusahaan apa saja yang bersengketa itu.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Dari 18 perusahaan tersebut 3 di antaranya adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Reporter Ginta Gudia


Loading...
BERITA LAINNYA