Selain Bayar Ganti Rugi Rp366 M, Pembakar Hutan Juga Dituntut Pidana

Senin, 15 Agustus 2016 - 19:54:39 wib | Dibaca: 4854 kali 
Selain Bayar Ganti Rugi Rp366 M, Pembakar Hutan Juga Dituntut Pidana

GagasanRiau.Com Jakarta - PT Kallista Alam dihukum Mahkamah Agung (MA) secara perdata sebesar Rp 366 miliar karena membakar hutan di Aceh pada 2012. PT Kallista didakwa membakar lahan hutan untuk perkebunan sawit di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu.

Selain menggugat perdata, pemerintah juga mempidanakan PT Kallista Alam dan duduk sebagai pelaku adalah Direktur PT Kallista Alam Subianto Rusid (57).

Subianto kemudian didudukkan di kursi panas dan perusahaan itu dituntut sebesar Rp 366 miliar. Perusahaan sawit itu dinilai memenuhi unsur Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh mengabulkan pada 15 Juli 2014. PT Kallista Alam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara berlanjut.



Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 19 November 2014. PT Kallista Alam dinyatakan melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut. PT Kallista Alam tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam," kata majelis sebagiamana dilansir website MA, Senin (15/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung Suhadi. Majelis menguatkan putusan pidana itu karena kebakaran itu telah merugikan negara dan perlu biaya pemulihan lahan Rp 366 miliar sebagaimana di putusan perdata.

"Karena kerugian negara dalam bentuk pemulihan telan dibebankan dalam perkara perdata Nomor 651 K/Pdt/2015 yang berhubungan dengan perkara a quo, maka dalam perkara a quo tidak dibebankan lagi," ucap majelis hakim dengan bulat.

Vonis perdatanya di atas telah berkekuatan hukum tetap, tapi hingga hari ini belum dieksekusi pemerintah.**/detik.com


Loading...
BERITA LAINNYA