GagasanRiau.Com Tembilahan - Akhirnya 6 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibacakan oleh Bupati HM Wardan. Setelah sebelumnya sempat molor. Dimana Dalam agenda rapat Paripurna masa persidangan II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dani M Nursalam. Paripurna beragendakan Penyampaian Pidato Bupati Inhil tentang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2015 dan 6 (enam) tahun 2016.
Selanjutnya membahas tentang Penyampaian Pengumuman Tentang Pergantian Pimpinan Fraksi Demokrat dan Pergantian Keanggotaan Pada Alat Kelengkapan DPRD.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kasdim 0314, Ketua Pengadilan Negri, Sekretaris Daerah Sa'id Syarifuddin, Staf Ahli, Kepala Badan, serta SKPD lingkungan Inhil.
Berikut 6 (enam) Ranperda tahun 2016 yang disampaikan oleh Bupati HM Wardan, Jum'at (19/8) yang pertama membahas tentang Ketertipan Umun dan penyakit masyatakat, Pembentukan LPP Gemilang TV, Pembentukan LPP Gemilang FM, perubahan perda No 2 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pencabutan perda kab.inhil No 56 tahun 2000 tentang pajak hasil pertanian dan perikanan, pembentukan dan susunan perangkat daerah kabipaten Indragiri Hilir.
"6 Ranperda tersebut kami menilai memiliki nilai yang sangat penting, untuk dapat membangun Kabupaten Inhil yang lebih baik lagi kedepan yang bekerja sama antara legislator dan eksekutor," ucap Wardan, Jum'at (19/8/2016).
Semoga aturan tersebut memiliki tata kelola yang sangat baik dalam pembangunan Kabupaten Inhil dalam rangka menuju spirit baru yang maju bermarwah dan bermartabat," harapnya.
Dikatakan Wardan lagi, demi pembangunan Inhil yang lebih baik, Pemda membutuhkan saran-saran yang disampaikan oleh legislator yang berfungsi sebagai pengawasan.
"Demi kesejahteraan masyarakat, baik pembangunan infrastruktur maupun perbaikan perekonomian masyarakat, kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya, baik langsung maupun tidak langsung," ucapnya lagi.
Reporter: Daud M Nur