GagasanRiau.Com Pelalawan - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menyatakan bahwa dugaan limbah cair milik PT. Adei Plantation, yang dingkut menggunakan truk tangki dengan Nomor Polisi BK 9723 BF berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat setempat. Dan dimanakan pada hari Sabtu (03/09/2016) yang lalu.
Terkait penangkapan tersebut diterangkan oleh Paur Humas Polres Pelalawan Ramadi, pada Kamis (08/09/2016) membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan tangki milik PT Adei pada Sabtu yang lalu.
"Sabtu kemarin saat anggota piket Reskrim mendapat informasi bahwa ada LSM masyarakat mengamankan 1 unit truck tangki dengan nomor polisi BK 9723 BF, yang diduga mengangkut limbah cair dari PT. Adei, dengan ada informasi tersebut anggota piket Reskrim mengamankan mobil tangki berikut supirnya atas nama sodik alias saudi" terang Ramadi kepada GagasanRiau.Com.
"Dan dilakukan interogasi sodik menerangkan bahwa yang diangkut tersebut bukanlah limbah cair, melainkan CPO kwalitas rendah dengan kadar asam tinggi yang diangkut dari PT. Adei . "Mendapat informasi dari sodik itu dilakukan interogasi terhadap pihak PT Adei yakni Ori Juli yakni selaku Assisten Manager Pabrik PT. Adei NILO I dan diperoleh keterangan bahwa benar yang diangkut oleh mobil tangki bukan limbah cair melainkan CPO dengan kadar asam tinggi/CPO kwalitas rendah berasal dari PKS PT. Adei " papar Ramadi.
Dasar pengangkutan CPO kwalitas rendah dimaksud dikatakannya lagi sesuai kontrak pembelian CPO asam tinggi oleh PT. Citra Prima Ekashakti pada PT. Adei dengan nomor kontrak ADEC-00299-S/SO, tanggal 30 mei 2016.
Sebelum dilakukan penjualan kata Ramadi lagi, pihak PT. Adei terlebih dahulu melaporkan kepada pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan.
"Kemudian pihak BLH melakukan pengawasan terhadap pengolahannya sebelum dijual kepada pihak PT. Citra Prima Ekashakti" ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pihak BLH Pelalawan yakni dengan Ari Wisnu Broto, S.Hut selaku Kasubdit Pengawasan disebutkan Ramadi bahwa benar pihak BLH telah melakukan pengawasan dan telah melakukan peninjauan terhadap pengolahan CPO asam tinggi sebelum dijual kepada pihak ketiga dan pengolahan tersebut sudah memenuhi ketentuan.
"Dan tidak memerlukan dokumen dalam hal pengangkutan dan pembelian CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah tersebut sebab CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah tersebut adalah termasuk produk dari industri pengolahan buah kelapa sawit" ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, dijelaskan Ramadi lagi, BLH menyatakan bahwa barang diangkut tersebut bukan limbah cair industri pengolahan kelapa sawit melainkan CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah dan merupakan produk dari industri pengolahan kelapa sawit. Serta pihak PT. Citra Prima Ekashakti telah memiliki kontrak pembelian dengan PT. Adei tidak memerlukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan dari pemerintah. Maka pihak Polres Pelalawan melepaskan truk tangki tersebut Selasa (06/09/2016) lalu
Reporter Rommel Sirait