Kali Ini Sampah Jadi Ancaman Bagi Warga Pekanbaru, Harganya Selangit Tak Bayar Kena Sanksi

Jumat, 23 September 2016 - 20:32:08 wib | Dibaca: 10293 kali 
Kali Ini Sampah Jadi Ancaman Bagi Warga Pekanbaru, Harganya Selangit Tak Bayar Kena Sanksi
kwitansi Sampah milik Manurung

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan tarif "gila" untuk seonggok sampah. Pasalnya berdasarkan pengakuan warga di Jalan SM Amin dirinya dipaksa membayar mahal kepada petugas pemungut biaya sampah senilai Rp40 ribu. Jika tidak selain digertak dengan kasar juga kena sanksi oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Adalah A Manurung (45) warga jalan SM Amin (Arengka II) Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, mengaku kesal dengan oknum petugas pemungut retribusi sampah yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

‎Dia menceritakan, Jum'at, (23/9/16) siang, dua orang yang mengaku petugas pemungut retribusi sampah DKP kota Pekanbaru, datang menagih retribusi sampah.

‎Dengan berpakaian ala preman dan berbekal secarik fotocopy surat pemberitahuan pungutan dari DKP Kota Pekanbaru yang di laminating, petugas yang mengaku pemungut retribusi itu datang menagih pungutan retribusi sampah dan membentak-bentak karyawannya.

‎"Dua orang petugasnya. Pertama dia (petugas pemungut,red) meminta Rp60 ribu, saya tak mau bayar. Lalu dia menurunkan harga Rp40 ribu, saya menolak karena harga terlalu tinggi," kata A Manurung, kepada wartawan.‎

‎Menurut pengelola loket bus itu, harga yang diminta oleh oknum petugas pemungut retribusi sangat tidak masuk akal. Sebab, biasanya dia hanya membayar retribusi sampah melalui Camat secara resmi paling tinggi Rp15 ribu.

‎"Sampah saya cuma puntung rokok dan tisu. Itupun kami bakar. Adapun sampah botol air mineral diambil oleh pemulung," ketusnya.

‎Dari situ, terjadilah perdebatan antara dirinya dengan oknum petugas pemungut retribusi DKP Pekanbaru. Karena tidak mau berdebat, 2 orang oknum petugas itu lalu memberikan nomor handphone Kabid di DKP Pekanbaru.

‎"Saya telepon nomor yang diberikan petugas itu. Katanya, kalau bapak keberatan, bapak layangkan Surat keberatan sama dinas (DKP, red) saja. Ngapain saya layangkan surat keberatan sama mereka (DKP, red). Kalau keberatan saya layangkan surat ke Anggota DPRD Pekanbaru dong," tukasnya.

‎Yang membuatnya lebih kesal lagi, 2 orang petugas itu bahkan memaki-maki karyawannya dengan memunculkan kata-kata yang tidak beretika dengan menjurus ke arah SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan).

‎"Saya keras tidak mau bayar. Karena tidak mau berdebat panjang, akhirnya saya terpaksa membayar, dari Rp40 ribu yang diminta menjadi Rp15 ribu," jelasnya.

‎Dari pantauan wartawan, ada 80 pintu ruko di terminal loket bus dan travel yang berada di Jalan SM Amin, tersebut. Bahkan, Manurung menyebutkan bahwa dari 80 pintu itu tidak ada yang mau membayar pungutan retribusi yang diminta oknum tersebut, karena terlalu tinggi.

‎"Disebelah usaha saya, tak ada mereka membayar. Ada pun di pintu ruko lain membayar dengan memakai ancaman. Lama-lama bisa hilang kesabaran saya," terangnya. Terkait ini, ‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP, Zulkifli Harun‎ yang dikonfirmasi via selulernya berulang kali tak mengangkat.

Perlu diketahui, polemik sampah yang seakan tak pernah ada solusi tuntas di Kota Pekanbaru ini kembali bergulir. Kali ini, Walikota Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan Pemukiman (DKP) Pekanbaru menggandeng forum Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) berencana akan memberikan sanksi kepada masyarakat jika tak mau membayar retribusi sampah.

"Saya secara lisan sudah menyetujui usulan itu.Dalam usulan itu, nantinya bagi masyarakat yang tidak mau membayar retribusi sampah akan dikenakan sanksi adminstratif," sebut Zulkifli, Kamis (22/09/16) lalu dilansir dari situs resmi media center Riau.

Disebutkan, sanksinya misalnya, saat mengurus administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pindah, Surat Nikah, Surat Domisili dan lainnya, warga harus menyertakan syarat pembayaran retribusi sampah.

Kalau tidak kepengurusan adminstratifnya akan dipersulit. Menurutnya, usulan dari RW ini sangat bagus. Hal ini karena warga tentu akan taat membayar retribusi sampah.

"Kalau tidak (tak mau membayar, red), pengurusan adminstrasinya akan susah," ungkapnya.

Namun demikian, usulan ini belum dilengkapi payung hukum yang menjaminnya. "Namun kami akan terus mensosialisasikan usulan ini. Ini kan sanksi sosial," tutupnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini mungkin baru sebatas wacana, namun, terkait polemik sampah yang terjadi beberapa bulan lalu di Kota Pekanbaru ini, menurut anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Zulfan Hafiz justru menilai biang keroknya ada di Pemko Pekanbaru.

Melihat carut marutnya pengelolaan sampah di Pekanbaru, Zulfan Hafiz tidak merasa kaget lantaran pihaknya melalui fraksinya di DPRD Pekanbaru sudah menolak jauh-jauh hari rencana swastanisasi pengangkutan sampah di Pekanbaru.

"Sumber masalahnya (sampah, red) ada di Pemko Pekanbaru, yang memaksa dengan data bodong untuk diswastanisasikan," tegas Zulfan, 7 Juni 2016 lalu.

Selain data (sampah) bodong, Ketua Partai NasDem Pekanbaru ini mengaku belum urgen pengangkutan sampah di Pekanbaru diswastanisasikan (dikelola pihak swasta, red).

"Apalagi, angka (HPS-nya) Rp53 miliar untuk delapan kecamatan. Padahal, sebelumnya dikelola 12 kecamatan hanya perlu dana Rp25 miliar, dan mendapatkan Adipura 7 kali berturut-turut. Harusnya belajar dari Bogor di mana sampahnya dibeli swasta, bukan kita yang kasih uang ke swasta," kecamnya.

Menurutnya, data (sampah) yang dimiliki DKP dari awal sudah jelas-jelas ngawur.

"Mereka membuat data seperti itu seolah-olah Pekanbaru sudah darurat sampah dan harus segera diswastanisasikan. Padahal, setelah kami cek di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ternyata sampah di Pekanbaru rata-rata 350 ton per hari. Lucunya, petugas di TPA sudah tahu siapa yang akan memenangkan proyek ini, sedangkan pengesahan di APBD saja belum tuntas," pungkas Zulfan.

Seperti diketahui, dalam perjalanannya, akhirnya proyek swastanisasi sampah ini ternyata gagal. Walikota Pekanbaru memutus kontrak PT MIG, selaku pihak yang diupah untuk mengelola sampah dengan dana APBD yang dianggarkan mencapai Rp52 Milyar.

Dan kini, dalam persoalan sampah, Walikota Pekanbaru melalui Dinas terkait berencana membebankan biaya tersebut kepada masyarakat bahkan akan diberikan sanksi jika warga tak mau membayar.

Editor Arif wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA