GagasanRiau.Com Pekanbaru - Karena terindikasi mencurigakan dan adanya ketidak layak kan dalam mekanisme pemberian dana Bantuan Sosial (Bansos) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2016. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengintruksikan agar Pemerintah Provinsi melakukan kajian ulang.
DPRD Riau melalui Komisi C menyatakan, akan memeriksa seluruh proposal yang bakal menerima dana hibah dan bantuan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat yang dinilai kurang terverifikasi.
"Kita sepakat semua penerima hibah bansos dimintai proposalnya. Lalu kita cek dan sesuaikan betul atau tidak kerja tim verifikasi" kata Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan hibah bansos ini adalah perkara yang sensitif dan busa menimbulkan konflik sosial. Terlebih lagi tim verifikasi hanya terdiri dari 5-6 orang yang melakukan seleksi ribuan proposal. Belum lagi, lanjutnya, untuk melakukan cek lapangan pada wilayah Riau yang luas ini.
Dalam RAPBD, kata dia, dianggarkan dana sejumlah Rp67 miliar yang sebagian besar termasuk rekomendasi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Diantaranya termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia Riau, yayasan-yayasan pendidikan, Komite Nasional Pemuda Indonesia, Kamar Dagang dan Industri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Semua yang dapat akan kita minta proposalnya. Mungkin saja ada Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM ataupun akte pendiriannya baru setahun. Kalau ketahuan ini bisa bahaya karena melanggar aturan kementrian dalam negeri," sebut dia.
Selain itu, pemeriksaan proposal juga karena banyak penerima hibah yang tidak memenuhi prosedur. Misalnya seperti Lembaga Pendidikan Tilawatil Quran Riau yang tidak ada proposalnya tapi menerima bantuan.
Diketahui dalam rapat bersama Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Riau, proposal yang diberikan ternyata untuk yang tahun 2017. Menurut Kesra bantuan diberikan berdasarkan rapat dan rekomendasi saja dulu karena masih pengurus baru. Tapi disayangkan tidak ada berita acara terkait hal itu.
"Secara normatif harus ada proposal yang jelas, tapi ternyata tidak ada. Yang seperti ini tidak bisa kita mengesahkan, yang administrasi lengkap saja bisa bermasalah, apalagi yang kurang," tambahnya.
Dia mengatakan hal ini dilakukan bukanlah untuk menghambat penerimaan bantuan hibah lembaga tertentu. Namun seringkali nanti pada saat pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terganjal sehingga berdampak menjadi sisa lebih penggunaan anggaran.(ANT)
Editor Arif Wahyudi