Oknum Polisi Pungli Diproses Polda Riau

Senin, 17 Oktober 2016 - 16:46:39 wib | Dibaca: 7473 kali 
Oknum Polisi Pungli Diproses Polda Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh aparat terus meluas dilakukan oleh lembaga pemerintah. Salah satunya di instansi kepolisian sendiri.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Paminal) Polda Daerah Riau mengamankan 15 oknum polisi dari berbagai satuan yang terjaring operasi tangkap tangan melakukan pungutan liar.

"Mereka tertangkap tangan melakukan pungli dengan beragam modus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (17/10/2016).

Guntur mengatakan ke-15 oknum polisi tersebut diamankan dari operasi yang digelar Propam Polda Riau dan masing-masing Polres selama rentang Agustus-Oktober 2016. Total terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran.

Ia mengatakan ke 15 oknum tersebut terdiri dari 10 personel lalu lintas dan 5 personel Sabhara. Untuk personel Lantas berasal dari 4 oknum Satlantas Polresta Pekanbaru, 4 oknum Ditlantas Polda Riau dan 2 oknum personil Satlantas Polres Siak.

Sementara itu, 5 oknum personel Sabhara terdiri dari 2 oknum dari Polres Bengkalis, 1 oknum dari Polres Pelalawan dan 2 oknum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru. Total 5 oknum personel Sabhara dan 10 oknum Lantas yang kini masih diperiksa.

Guntur menguraikan, para oknum tersebut melakukan praktik Pungli dengan beragam modus seperti memintai uang kepada para pengendara mobil truk yang melintas, meloloskan warga yang membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan memintai uang.

Modus lainnya adalah melakukan pembiaran aktivitas pembalakan liar di Bengkalis, penyelundupan bawang,  memintai duit pengendara dengan terjaring razia lalu lintas hingga menyiapkan sarana judi sabung ayam.

Ia menegaskan, bahwa saat ini para oknum tersebut masih dalam pemeriksaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menyatakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dipidanakan.

"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari 3 bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.

Sementara itu, Guntur turut kepada masyarakat apabila menjadi korban Pungli agar tidak sungkan untuk melapor ke polisi. Menurut dia, kerjasama masyarakat sangat menentukan untuk memberantas Pungli yang saat ini digaungkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Laporkan saja ke kami. Kami jamin kerahasiaan pelapor," tegasnya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA