Jikalahari Nyatakan Polda Riau Lindungi Perusahaan Pembakar Hutan

Selasa, 15 November 2016 - 13:33:19 wib | Dibaca: 2843 kali 
Jikalahari Nyatakan Polda Riau Lindungi Perusahaan Pembakar Hutan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikahari) menyatakan ada upaya perlindungan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk melindungi perusahaan pembakar hutan dan lahan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pasalnya setelah dilakukan investigasi lapangan terhadap 15 perusahaan yang di SP3 kan alasan yang dikemukakan oleh Polda Riau bertolak belakang dengan temuan di lapangan.

"Jikalahari menemukan areal bekas terbakar PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL), APRIL Grup) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2015 seluas 114 hektar telah ditanami akasia pada September 2016. Lahan terbakar saat ini sudah ditanami akasia berumur 1 tahun. Diduga setelah kebakaran pihak perusahaan langsung menanami lahan bekas terbakar" kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari Senin (14/11/2016) saat melakukan jumpa pers.

Dan dikatakan lagi oleh Woro, hasil investigasi juga menemukan bahwa selain PT SRL, tiga perusahaan lain menanami akasia dan sawit di areal konsesi kebakaran tahun 2015,. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Rimba Lazuardi, dan PT Parawira.

"Rata-rata umur tanaman satu tahun, ini menunjukan bahwa penanaman ini terjadi setelah area koorporasi terjadi kebakaran. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pembakaran areal konsesi di sengaja untuk dilakukan penyuburan lahan agar dapat ditanami" papar Woro.


Tindakan ini kata Woro lagi, secara administratif bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor .5.494/MENLHK-PHPL/2015 Tentang Larangan Pembukaan Lahan Gambut yang terbit pada 3 November 2015.

Diungkapkan Woro bahwa PT SRL, satu dari 15 perusahaan koorporasi yang penyidikannya dihentikan Polda Riau rentang waktu Januari-Juni 2016. Sepanjang September 2016 Jikalahari melakukan investigasi ulang lapangan areal SP3 15 areal perusahaan. Namun kata Woro lagi, hasilnya sangat tidak beralasan sekali dengan dalih SP3 yang diterbitkan Polda Riau.

Dan untuk itu disampaikannya lagi, bahwa hasil investigasi Jikalahari dilapangan menjadi barang bukti baru dalam sebuah rangkuman laporan yang diberi judul "Penerbitan SP3 15 Koorporasi Polda Riau "Menyelamatkan" Penjahat Lingkungan Hidup dan Kehutanan" setebal 38 halaman itu bertolak belakangan dengan terbitnya SP3 Polda Riau.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA