Kasus Kerusuhan Meranti, Berkas Tersangka Sudah Dilimpahkan Ke Kejati Riau

Jumat, 16 Desember 2016 - 15:54:54 wib | Dibaca: 3749 kali 
Kasus Kerusuhan Meranti, Berkas Tersangka Sudah Dilimpahkan Ke Kejati Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Enam oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah setempat.

Sebagimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan kepada wartawan di Pekanbaru.

Ia mengatakan, keenam oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia itu diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (15/12/2016).

Meski dilimpahkan ke Kejati Riau, untuk selanjutnya keenam tersangka tersebut akan diserahkan ke Kejari Bengkalis. Menurut dia, sidang akan digelar di Bengkalis dengan alasan Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki Pengadilan Negeri.

"Tahap II di Kejari Bengkalis. Kenapa di sana, karena Meranti belum punya Pengadilan," ujarnya.

Selanjutnya, Muspidauan mengatakan, atas faktor keamanan menjadi alasan kenapa pelimpahan dan sidang dilakukan di Bengkalis yang merupakan Kabupaten tetangga Kepulauan Meranti.

"Faktor keamanan, kalau dilimpahkan ke Kejari Meranti dikhawatirkan menyulut emosi," katanya.

Keenam tersangka tersebut diantaranya adalah, Bripda AS yang merupakan Reserse Kriminal Polres Meranti, Brigadir DY Polsek Tebing Tinggi dan Bripda EM anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Meranti dan Brikpa D.

Selanjutnya dua tersangka terakhir adalah Brigadir R, Brigadir LN yang merupakan Polisi Wanita di Meranti.

Keenam oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan Apri Adi Pratama (24), tersangka pembunuh polisi Brigadir Adil S Tambunan meninggal dunia Kamis (25/8).

Menurut Muspidauan, setelah dilakukan tahap II, keenam tersangka tersebut langsung di tahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menambahkan, keenam tersangka dikenakan pasal berlapis.

Keenamnya dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat, dan pasal 170 tentang penganiayaan secara beramai-ramai. Proses hukum pidana umum ini dikenakan kepada keenam tersangka sebelum menyusul proses hukum internal profesi kepolisian.

Apri Andi Pratama merupakan tersangka penikaman seorang anggota Polres Meranti, Brigadir Adil Tambunan. Adil pada Kamis  (25/8) dinihari tewas dengan sejumlah luka senjata tajam pada sekujur tubuh. Pasca kejadian, Kapolres Meranti saat itu AKBP Asep Iskandar memerintahkan anggotanya untuk mengejar pelaku.

Pelaku Adi berhasil dibekuk sekitar pukul 03.30 WIB atau dua jam pascapembunuhan itu. Pelaku pembunuhan dibekuk anggota di Desa Mekarsari, Kecamatan Merbau.

Pada saat penangkapan, pelaku dikabarkan melawan petugas menggunakan badik sehingga polisi yang sudah melakukan upaya persuasif dan memberikan tembakan peringatan terpaksa melumpuhkannya dengan dua kali pada bagian kaki.

Tidak lama berselang, pelaku meninggal. Sejumlah desas-desus menyebutkan pelaku tewas akibat dianiaya polisi setelah tertangkap, hingga akhirnya 6 oknum polisi tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan Adil tewas.

Tewasnya Adi berbuntut panjang hingga membuat masyarakat Selatpanjang marah dan menggelar aksi unjuk rasa. Jumlah warga semakin banyak hingga mencapai ribuan. Warga menilai polisi secara sengaja menghabisi Andi pada saat penangkapan.

Kasus tersebut sempat menarik perhatian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam kunjungannya ke Riau beberapa waktu lalu Tito menegaskan, polisi terus mendalami perkara tersebut.

Ia mengatakan bahwa peristiwa Meranti harus dijadikan pelajaran yang tidak boleh terulang di institusi Polri dimanapun.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA