GagasanRiau.Com Tembilahan - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) yang bergerak diperkenankan kelapa sawit di Lingkungan Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.
Deputi Direktur Eksekutif Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring memaparkan bahwa hasil analisa sejak pihaknya turun kelokasi PT SAL telah menimbulkan penolakan dan masalah di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat Pungkat terus mendesak Pencabutan Izin PT SAL.
"Banyak pelanggaran yang kita temukan dilapangan. Bahkan izin yang mereka miliki juga melanggar berbagai ketentuan yang mengatur tentang pembukaan lahan di kawasan hutan rawa gambut," ungkapnya ke GagasanRiau.com, Rabu (18/1/2017).
Dan juga, paparnya, terjadi tumpang tindih perizinan dengan HPH PT Bina Keluarga dan HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa. Termasuk dalam rekomendasi dinyatakan kawasan tidak produktif, tapi faktanya merupakan kawasan produktif, di dokumen perizinan PT SAL disebutkan merupakan tanah aluvial, padahal dilokasi tersebut merupakan rawa gambut yang sangat dalam.
"Kita melihat izin PT SAL juga bermasalah secara ekosistem dan sosial dengan masyarakat setempat. Ditemukannya pencemaran limbah kesungai masyarakat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan air bersih untuk dikonsumsi saat kemarau tiba. Dan ditemukannya penyerobotan lahan masyarakat seperti diungkapkan oleh masyarakat sehingga terjadinya konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan sehingga terjadinya pembakaran eskavator pada waktu lalu," ungkapnya lagi
Sementara itu, aktifis WALHI Riau, Fandi Rahman Mengungkapkan bahwa pihaknya melihat langsung kelokasi kerusakan lingkungan akibat pembukaan perkebunan sawit tersebut.
"Karena sampai hari ini dan setelah turun langsung ke lokasi dan melihat langsung dampak kerusakan lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan rawa gambut, kami bersama masyarakat tetap menuntut komitmen Pemkab Inhil terkait tuntutan warga Pungkat," tegas Fandi, hari Rabu (11/1/17) lalu.
Saat ini masyarakat petani Desa Pungkat, Kecamatan Gaung terus menuntut komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan evaluasi, bahkan mencabut izin PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL).
"Kami tetap meminta Pemkab Inhil mencabut izin PT SAL, karena keberadaannya sudah menyusahkan dan mengganggu pencaharian masyarakat kami," ungkap Asmar, Ketua Organisasi Rakyat Pungkat Bersatu, di hadapan perwakilan pemerintah dan tokoh masyarakat saat berorasi dihadapan para massa.
Reporter Daud M Nur