RSIA Andini Hasilkan B3, Robin: Kasihan Masyarakat

Sabtu, 24 April 2021 - 14:06:10 wib | Dibaca: 826 kali 
RSIA Andini Hasilkan B3, Robin: Kasihan Masyarakat
Komisi IV Saat Lakukan Inspeksi Mendadak ke RSIA Andini

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - IPAL yang tidak berfungsi semestinya, membuat Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru agar kembali mengevaluasi RSIA Andini atas permasalahan IPAL. 

"Punya IPAL tetapi tidak berfungsi dan tidak sesuai aturan itu tentu sangat berbahaya. Ya, saya malah merekomendasikan RSIA Andini agar ditutup dan dicabut izinnya sampai mereka betul-betul memperbaikinya IPAL itu dengan baik. Barulah diberi izin lagi," kata Robin.

Senin (15/3), Komisi IV DPRD melakukan inspeksi mendadak ke RSIA Andini. Temuan yang didapatkan dalam inspeksi ini adalah persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Diduga pihak rumah sakit telah melanggar izin terkait Dimana, pihak rumah sakit diduga telah melanggar izin terkait sistem pengolahan air limbah tersebut.

Hal ini dikarenakan IPAL yang berada di RSIA Andini menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai membahayakan bagi masyarakat sekitar lingkungan rumah sakit tersebut.

"Buktinya ketika kami (Komisi IV) menjumpai langsung drainase yang ada dibelakang RSIA Andini itu, memang sangat luar biasa baunya. Limbahnya itu kemana-mana, tidak diolah dan langsung dibuang ke masyarakat dan menimbulkan bau yang luar biasa," ungkapnya.

Akibat IPAL tersebut, lingkungan masyarakat menjadi tercemar akibat dampak limbah yang dikeluarkan RSIA Andini. Terlebih lagi, limbah rumah sakit tersebut merupakan bahan berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan.

"Kasihan masyarakat yang berada di sekitar RSIA Andini ini. Jadi pihak Rumah Sakit itu seharusnya jangan mikir tahu cari uang saja, ya lingkungan sekitarnya harus diperhatikan juga," tegas Robin.

Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menilai Dinkes lalai dan DLHK Kota Pekanbaru atas permasalahan IPAL yang ada di RSIA Andini. 

"Ya, saya katakan ini lalai. Sudah beroperasi selama 12 tahun dan IPAL nya tidak berfungsi, nah kenapa itu dibiarin. Apalagi izinnya kemarin ditolak, semestinya kalau izin ditolak itu tidak boleh beroperasi. Jadi seharusnya dihentikan sementara dahulu sampai pihak RS itu memperbaiki dan punya izin. Barulah boleh beroperasi. Intinya apabila Rumah Sakit tidak memiliki izin, ya seharusnya tidak boleh beroperasi," pungkasnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA