Polsek Siak Hulu Amankan Pria Pemerkosa

Kamis, 02 Februari 2017 - 12:56:06 wib | Dibaca: 2765 kali 
Polsek Siak Hulu Amankan Pria Pemerkosa

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pria berinisial SF, berumur 41 tahun warga Dusun II Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang anak perempuan. Modus yang dilakukan SF dengan merayu korban memberikan sebuah cincin.

"Pengungkapan kasus perkosaan oleh jajaran Polsek Siak Hulu Polres Kampar ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/4/I/2017/Riau/Res Kpr/Siak Hulu, tanggal 14 Januari 2017" ujar Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau Kamis pagi (2/1/2017).

"TSK ditangkap pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 sekira pukul 21.00 wib. Dan  kejadiannya pada Hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 22.00 wib." terang Guntur lagi.

Kejadian ini sebagaimana dipaparkan Guntur berawal dari informasi pelapor ER, ibu korban kepada pihak kepolisian setempat. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

"Kronologisnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira 22.00 Wib, pelapor (ER. Red) baru pulang ke rumah dari membantu orang pesta untuk memasak. Sesampai dirumah datang korban (N 23 Tahun) memberitahukan kepada pelapor bahwa dia telah diperkosa oleh terlapor (SF. Red) dengan cara membujuk korban dengan 1 buah cincin" papar Guntur.

Lalu kata Guntur lagi, korban dibawa ke semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian terlapor membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban.

Mendapat laporan dari ER, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka dan kemudian melakukan penangkapan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu.

"Atas pebuataan ini SF akan dikenakan Pasal 285 KUHP" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA